TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang menahan Staf Ahli Wali Kota Tangerang, Diding Iskandar. Dia ditahan karena diduga korupsi pengadaan mobil kebakaran saat menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran pada 2013.
“Penahanan untuk memudahkan koordinasi manakala persidangan akan digelar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward seperti ditulis Koran Tempo edisi Rabu, 28 Oktober 2015.
Menurut dia, selain menahan tersangka, kemarin merupakan tahap kedua penyerahan barang bukti dari penyidik seksi pidana khusus ke jaksa penuntut umum. Kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan sejak tahun lalu. “Kami masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar dia.
Selain menahan Diding, Kejaksaan Tangerang menahan Adrian Roesly, Direktur Utama PT Matra Perkasa Utama—perusahaan yang memenangi tender pengadaan mobil pemadam itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Diding diduga telah menentukan harga perkiraan sendiri untuk pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran yang diimpor dari Turki melalui PT Matra Perkasa Utama.
Mobil pemadam kebakaran yang dilengkapi dengan tangga tersebut dihargai Rp 10 miliar per unit. "Padahal pembelian barang hanya sekitar Rp 4,8 miliar. Jadi, ada mark-up Rp 5,2 miliar," kata Raymond.
Dalam proyek pengadaan mobil ini, Diding berperan sebagai pengguna anggaran yang bersumber dari APBD Kota Tangerang. Sedangkan keterlibatan Adrian adalah penerima pekerjaan. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-1 miliar.
Diding Iskandar membantah jika disebut menggelembungkan anggaran. Menurut dia, angka Rp 10 miliar dalam pembelian mobil pemadam itu didasarkan pada harga umum. "Saya menentukan harga itu sesuai harga pasar. Dengan bukti-bukti yang saya punya, saya bisa bebas dari tuduhan," katanya.
AYU CIPTA