TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kuasa hukum Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) menyatakan pihak kampus tak pernah menawarkan cashback dalam sistem pembayaran uang kuliah. YAI pun menyampaikan slip pembayaran yang digunakan para pelaku penipuan validasinya palsu.
"Kami sudah dapat keterangan itu dari Bank Mandiri (bank yang bekerja sama) bahwa validasinya palsu," kata kuasa hukum UPI YAI, Syamsul Huda Yudha, Kamis, 29 Oktober 2015. Kampus segera melakukan pengecekan terhadap pembayaran mahasiswa setelah ada laporan mengenai penipuan uang kuliah dengan sistem cashback 20 persen.
Sebelumnya, seorang calon mahasiswa baru UPI YAI berinisial MY melaporkan adanya tawaran cashback dalam pembayaran uang kuliah. Nyatanya, itu tidak benar dan MY melapor ke polisi. Polsek Metro Senen telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan ini.
Dari hasil pengecekan oleh pihak bank, kata Samsul, diketahui sebenarnya slip pengisian pembayaran kuliah itu asli. "Yang palsu itu validasinya," kata dia. Validasi adalah salah satu hal yang membuktikan setoran telah diterima oleh pihak bank. Namun, bagian itu bisa dipalsukan.
Karenanya, Samsul berpendapat empat tersangka ini punya sistem yang rapi dan kemungkinan masih ada orang yang bersembunyi di balik ini. "Maka kami minta aparat untuk bisa mengusutnya dengan tegas," ujarnya.
Kini, pihak kampus masih melakukan komunikasi dengan 751 mahasiswa yang menjadi korban. Akan dibicarakan kesepakatan dengan mereka untuk pembayaran kuliah, yang nyatanya tak masuk rekening kampus.
Kepala Kepolisian Sektor Senen Komisaris Kasmono yang menangani kasus ini pun mengatakan tak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain. "Kami usut terus kasus ini," ujarnya.
Pihaknya kini sedang merampungkan pemberkasan terhadap empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
NINIS CHAIRUNNISA