TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi, meringkus pembunuh pemuda yang tewas dengan leher terjerat kabel di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Andri, 25 tahun. Ternyata, pelaku tak lain ialah pasangan sesama sejenis dari korban yakni, Irman, 25 tahun.
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin, mengatakan, tersangka ditangkap polisi di Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pangubuan, pada Rabu dini hari, 28 Oktober 2015. "Kami memburu ke sana setelah mendapatkan identitasnya," kata Awal, Kamis, 29 Oktober 2015.
Menurut Awal, pembunuhan itu bermula ketika pelaku menolak mencium korban. Karena menolak, ujar Awal, korban lalu membanding-bandingkan pelaku dengan pacar sesama jenis dia sebelumnya. Tersinggung dengan ucapan itu, pelaku lalu memukul wajah korban hingga pingsan. "Pelaku juga menjerat leher korban menggunakan kabel setrika," tutur Awal.
Untuk menghilangkan jejak, kata dia, pelaku membawa harta korban, antara lain sepeda motor, telepon selular, dan dompet. Sepeda motor lalu dijual ke temannya, WN, 25 tahun, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor senilai Rp 1,5 juta. "Penadah kami tangkap, setelah menangkap pelaku," ujar Awal.
Sementara itu, tersangka, Irman, mengaku mengenal korban sejak enam bulan lalu melalui media sosial. Sejak kenal itu pula, keduanya sering bercumbu di rumah kontrakan korban. "Setelah kenal, kami pacaran," kata Irman di Mapolresta Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Irman kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi. Dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Andri, 25 tahun, penghuni kontrakan di Kampung Bulu RT 02 RW 23 Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditemukan tewas mengenaskan di rumah petaknya pada Jumat malam, 23 Oktober 2015 lalu. Saat ditemukan, lehernya terjerat kabel, dan wajahnya penuh darah.
ADI WARSONO