TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendukung pemerintah Kepulauan Seribu menyegel pulau Kalu Age, pulau pribadi milik Surya Paloh pada Rabu lalu. Penyegelan dilakukan karena pemerintah menganggap reklamasi pulau ini melanggar aturan.
“Ada perubahan bentang alam tanpa izin di pulau ini,” kata Zainal Muttaqin, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Zainal mengatakan di pulau tersebut tengah dibangun dua helipad yang merusak karang. Selain itu pulau tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. “Kepemilikan pulau secara pribadi harus dikaji ulang mengingat UU No. 1 Tahun 2014 tentang pulau dan pesisir mengisyaratkan tidak adanya hak pribadi atas pulau dan pengelolaannya pun harus ada izin,” kata Zainal.
Menurut Zainal masyarakat dan pemerintah setempat sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak tahun lalu tetapi penyegelan baru dilakukan kemarin. Akibat penyegelan ini pembangunan pun dihentikan.
Walhi telah mengkonfirmasi penyegelan itu kepada pengelola pulau Kalu Age. Mereka, kata kata Zainal, menerimanya. “Tidak ada protes, tapi saya belum tahu respon Surya Paloh,” kata dia.
BAGUS PRASETIYO
Artikel Menarik:
Nasib Sial Mourinho Karena Dua Wanita Cantik?
Mourinho Terseruduk Kambing Hitamnya Sendiri