TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan enggan menjelaskan soal dakwaan jaksa penutut pengadilan tindak pindana korupsi yang menyebut dirinya meminta fee tujuh persen dari Rp 300 miliar, total pengadaan uninterruptible power supply (UPS) kepada Alex Usman. "Ente bukan hakim," kata dia di Gedung DPRD, Jumat, 30 Oktober 2015.
Politikus Hanura ini akan menerangkan dakwaan jaksa terhadap Alex Usman itu di pengadilan nanti. Soalnya, pengadaan UPS 2014 ini sudah masuk ranah hukum. Ia pun berjanji akan datang jika jaksa memanggilnya sebagai saksi. "Sebagai warga negara yang baik saya datang," ucap kata dia.
Kamis kemarin, pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana perkara korupsi pengadaan UPS dengan tersangka Alex Usman, bekas Kepala Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah, Jakarta Barat. Agenda sidang membacakan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan UPS sudah diatur sejak awal. Indikasinya dengan sengaja mengikutsertakan sejumlah perusahaan, seperti PT Offistarindo Adhiprima, CV Istana Multimedia Center, dan PT Duta Cipta Artha, dalam proses pelelangan. Perusahaan-perusahaan ini yang belakangan menjadi pemenang lelang.
Selain itu jaksa juga menyebut Fahmi Zulfikar meminta fee sebesar 7 persen. Fahmi disebut kongkalikong dengan Alex untuk meloloskan dana pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014.
Fahmi mengaku kenal dekat dengan Alex sejak 1980. Ia berkenalan dengan Alex ketika mereka aktif di Forum Komukasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri Polri. "Problemnya, siapapun bisa disebut dalam kasus ini," ucap dia.
Ketua Fraksi Partai Hanura Muhammad Ongen Sangaji hakulyakin bahwa Fahmi tak akan tersangkut korupsi pengadaan UPS. Soalnya, ia sudah diperiksa polisi dan membuat pernyataan bahwa dirinya tak terlibat. "Dia tidak satu sen pun. Clear," katanya.
ERWAN HERMAWAN