TEMPO.CO, Depok - Kepolian Sektor Pancoranmas, Depok, menyita ratusan botol minuman keras dari tiga lokasi, Ahad dinihari, 1 November 2015. Kepala Polsek Pancoranmas Komisaris Tata Irawan menuturkan minuman itu dijual oleh pedagang klontong di Jalan Wadas, Jalan Raya Citayam, dan Jalan Prapatan. "Tiga pemilik warung juga kami bawa untuk diperiksa," kata Tata.
Adapun minuman keras yang disita diantaranya Guinness 45 botol, anggur merah 9 botol, anggur putih 1 botol, Angker bir 35 botol, Inti Sari 29 botol, anggur Kolesom 54 botol, tuak 3 botol. Tata menjelaskan bahwa penjual minuman jarus menjalani pemeriksaan karena mereka menjual minuman keras tanpa izin. Apalagi warung mereka berada di permukiman masyarakat.
Menurut Tata, tidak semua pembeli tahu warung-warung itu menjual minuman keras. "Pembeli, sudah menjadi langanan," katanya. Polisi saat ini sedang menyelidiki asal minuman tersebut. "Pembelinya rata-rata anak pemuda."
Selain merazia minuman keras, polisi juga memburu para pemuda yang sering membuat keributan di lokasi tersebut. Alasannya pekan lalu di Jalan Wadas sempat akan terjadi tawuran, namun dapat dicegah oleh tim Jaguar. Menurutnya, minuman keras menjadi biang keladi keributan antar pemuda.
Terbukti, kata Tata, di lokasi tersebut ada warga yang menjual minuman keras. "Polisi terus berpatroli sekaligus mencegah tindak kriminaliras," ucapnya.
Dalam razia kali ini sebanyak 18 personil dari Polsek Pancoranmas merazia sejumlah warung remang-remang yang ada di wilayahnya. Selain itu, polisi juga membubarkan titik-titik kumpul pemuda yang ditengarai bisa membikin keributan.
IMAM HAMDI