TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan Peraturan Gubernur tentang pengaturan demonstrasi tak masuk akal. Menurut dia, Pergub tersebut melanggar hak untuk mengeluarkan pendapat.
Taufik mengatakan masyarakat tidak bisa lagi secara langsung menyalurkan aspirasinya akibat Pergub yang diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum tersebut. "Misalnya, kalau mau menyampaikan aspirasi ke Bank Indonesia tapi disuruh demo ke Senayan, gimana? Enggak masuk akal," katanya saat dihubungi Tempo pada Minggu, 1 November 2015.
Baca Juga:
Menurut dia, pengendalian unjuk rasa bisa ditangani oleh petugas pengamanan seperti Polisi dan Satuan Petugas Pamong Praja yang bertugas. "Kan pendemo sudah kasih tahu polisi. Harusnya dikawal, dong," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI lainnya, Abraham Lunggana, belum menentukan sikap atas terobosan baru Gubernur Ahok itu dengan alasan belum membaca isi peraturannya. "Ini kan baru disahkan, kami akan pelajari dulu," katanya saat dihubungi Tempo hari ini.
Rencananya, DPRD akan mengadakan rapat pembahasan Pergub tersebut Senin besok. Menurut Lulung, sapaan akrab Abraham, DPRD akan turut mendengar aspirasi masyarakat terhadap Pergub tersebut."Kami akan mempertimbangkan juga aspirasi dari masyarakat tentang Pergub itu," ujarnya. Jika terbukti melanggar Undang-undang, "kami akan minta Pergub ditinjau kembali."
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. "Jika tidak segera dicabut, kami membangkang," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015.
Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung. "LBH tidak hiraukan Pergub dan siap diamankan atau ditangkap demi menjaga semangat demokrasi," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Dalam Pergub ini diatur bahwa massa hanya bisa meneriakkan aspirasi mereka di tiga tempat yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Waktunya pun dibatasi, cukup dari pukul 06.00 hingga 18.00. Selain itu, tingkat kebisingan tak boleh melebihi 60 desibel.
VINDRY FLORENTIN
Baca juga:
Dihabisi Liverpool: Inilah 3 Hal yang Bikin Mourinho Hancur
Duh Chelsea, 'The Sinking Bus': Mourinho Dipecat Pagi Ini?