TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Kepolisian Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro mendukung pengesahan peraturan gubernur yang mengatur demonstrasi. "Sangat setuju," katanya saat dihubungi Tempo pada Minggu, 1 November 2015.
Menurut Kukuh, pergub tersebut justru memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya. "Tempatnya lapang dan dilayani dengan baik, misalnya jadi ada fasilitas tempat untuk salat," katanya. Selain itu, warga lain yang tak ikut pun diuntungkan karena demo tidak mengganggu lalu lintas dan demo berjalan tertib.
Baca Juga:
Peraturan gubernur yang baru disahkan tersebut membatasi tempat berunjuk rasa dengan hanya menyediakan tiga tempat yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Lalu bagaimana jika ingin menyampaikan aspirasi kepada orang yang tidak ada di tempat itu? Kukuh mengimbau tak perlu khawatir. Sebabnya, ia yakin kepolisian daerah akan mengatur hal tersebut sebagai pemberi izin demonstrasi. "Pastinya nanti akan diakomodir perwakilan untuk menerima keluhan atau pendapat dari pengunjuk rasa," katanya
Kukuh yakin aspirasi masyarakat akan tetap tersalurkan. Selain itu, dengan adanya pergub diharapkan lalu lintas berjalan lancar serta tidak ada gangguan ketertiban umum. "Semua dimenangkan," katanya.
Selain membatasi lokasi, Gubernur DKI Jakarta membatasi waktu penyampaian pendapat di muka umum. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, kegiatan hanya bisa berlangsung dari pukul 06.00 hingga 18.00. Ada pula batasan tingkat kebisingan, yaitu maksimal 60 desibel.
VINDRY FLORENTIN