TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku bejat tega dilakukan Rusdi, 44 tahun, terhadap DR, putri kandungnya yang berusia 17 tahun. Sejak 2012, Rusdi mencabuli putri kandungnya yang menderita cacat fisik dan mengancam akan membunuh putrinya jika mengadu.
"Istri Rusdi pergi meninggalkannya tiga tahun lalu waktu RD 13 tahun. Sejak itu, ia mencabuli RD setiap malam, kecuali saat anaknya haid," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti, Minggu, 1 November 2015.
BACA JUGA
Menteri Susi Isyaratkan Mundur, PDIP: Masyarakat Kehilangan
Gus Ipul: Ada Ajaran yang Bikin Surga Menjadi Sepi
Modus pencabulan tersebut, yakni Rusdi mempertontonkan video porno kepada anaknya. Saat DR bertanya maksud dan tujuan ayahnya melakukan itu, Rusdi berdalih bahwa ini pelajaran untuk RD bila sudah berumah tangga kelak.
Rusdi juga memaksa anaknya mengenakan pakaian minim milik istrinya. Khrisna menuturkan, alasan Rusdi karena sang anak sudah dia anggap seperti sang istri. Khrisna menambahkan, perbuatan keji itu dilakukan sejak Februari 2012 hingga Juni 2014.
DR sendiri merupakan penderita cacat fisik dengan kelainan di kedua kakinya sehingga ia tidak bisa berjalan dengan normal dan lebih sering merangkak. Aksi bejat itu baru terungkap pada 2015. Rusdi ditangkap di rumahnya di Pasar Kemis, Tangerang.
Kasus itu terbongkar lantaran RD mengadu kepada sang nenek yang kini mengurusnya. Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BAGUS PRASETIYO
BERITA MENARIK
Kantor Go-Jek Ditembak: Kronologi & Motif Pengemudi Honda
Sebelum Bunuh Diri, Iptu Budi Pertemukan Pacar dengan Istri