TEMPO.CO, Jakarta - Menjawab tuduhan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan, Yudi Ramdan, membantah telah bertindak tendensius. Menurut Yudi, penambahan waktu investigasi soal lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI merupakan tugasnya untuk memberi kepastian.
"BPK dalam melakukan pemeriksaan, apalagi investigasi yang akan berujung pada mitigasi, harus mendalam, menyeluruh, dan hati-hati. Ini ditempuh karena akan memberikan kepastian pada proses selanjutnya," kata Yudi di kantornya, Jakarta, Senin, 2 November 2015.
Yudi menjelaskan untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan bukti kuat. Berdasarkan dua hal yang mendasari pekerjaan BPK, Yudi menjamin tidak ada permainan apa pun yang dilakukan BPK ataupun pejabatnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ahok menuduh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Efdinal telah bertindak tendensius terhadap dia dan adiknya, Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja Purnama. Tuduhan tersebut ia layangkan setelah menghadapi masalah dengan audit BPK soal pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ahok menghadapi masalah terkait dengan pembelian lahan RS Sumber Waras yang dianggap BPK merugikan pemerintah sekitar Rp 181 miliar. Ahok yakin tidak ada sesuatu yang salah dalam pembelian lahan seluas 3,6 hektare pada 2014 tersebut. Ahok mengaku telah membeli tanah sebesar Rp 755 miliar sesuai dengan nilai jual obyek pajak. Bahkan harganya berada di bawah taksiran harga yang diberikan tim appraisal.
Ahok lantas menantang BPK dengan memberikan batas waktu yang lebih lama untuk mengaudit laporan keuangan yang di dalamnya berisi data pembelian lahan tersebut. Selain itu, ia sudah mengirimkan surat kepada Majelis Kode Etik BPK terkait dengan perlakuan Efdinal.
Menurut Yudi, ada dua hal yang mendasar dalam pekerjaan BPK. Pertama, proses yang dilakukan BPK, dari sumber tahapan, pelaksanaan, hingga pelaporan, mengikuti standar yang memang seharusnya. Kedua, setelah selesai, hasil audit itu akan dibuka kepada publik. “Dua hal ini akan menjadi jaminan BPK bekerja secara obyektif,” tuturnya.
INGE KLARA SAFITRI