TEMPO.CO, Karawang - Apip Apriansyah, kurir shabu seberat 25 kilogram selamat dari tuntutan mati. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim memvonis Apip dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar.
"Jika tidak dibayar, akan ditambah hukuman penjara selama satu tahun," ujar Hakim ketua Emi Tri Rahayu, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 3 Nopember 2015. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman mati.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Emi Tri Rahayu dan hakim anggota Ali Murdiat dan Ahmad Taufik menyatakan Apip terbukti menjadi perantara jual beli narkotik golongan I. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 32 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim anggota Ahmad Taufik.
Hakim juga menyatakan Apip bersalah dengan bekerjasama dengan M.Husein, seorang warga Aceh. Petugas Badan Narkotika Nasional menangkap Apip yang saat itu bersama M.Husein di pemakaman San Diego Hills, Kabupaten Karawang. Keduanya diketahui merupakan jaringan Tanah Abang-Karawang.
Pada 31 Maret 2015 lalu, Apip dan Husein serta delapan orang lainnya kabur dengan membobol tembok rutan BNN . Sehari setelah kabur, Apip melarikan diri. Sedangkan Husein melarikan diri ke Jombang, dan ditangkap polisi pada Minggu, 5 April 2015.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, jaksa menuntut Husein dengan hukuman mati. Hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada M Husein pada Rabu, 28 Oktober 2015 lalu.
Hakim memutuskan Apip mendapat hukuman lebih ringan. "Terdakwa berperan sebagai whistle blower sehingga memudahkan penyelidikan petugas," kata hakim Emi membacakan putusan.
HISYAM LUTHFIANA