TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak gentar dengan kemungkinan ditutupnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang apabila PT Godang Tua Jaya menempuh jalur hukum terkait dengan kisruh pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut. "Bantargebang gimana bisa tutup? Punya kami, kok," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Selasa, 3 November 2015.
Menurut Ahok, akses jalan menuju ke TPST Bantargebang tidak akan ditutup pihak kepolisian karena ini bukan kasus pidana, tapi perdata. "Enggak mungkin di-police line-lah. Ini kan perdata, bukan pidana," ucap Ahok.
Menurut Ahok, walaupun nantinya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini, PT Godang Tua Jaya tetap harus menyelesaikan kewajiban investasinya. "Berdasarkan temuan BPK, sampai 2011, dia (PT Godang Tua Jaya) harus menyetor, harus meng-invest Rp 700 miliar. Kalau dia belum (invest), ya tetap salah," ujar Ahok. (Lihat video Surya Paloh : Kans Ahok Cukup Besar)
Ahok juga mengaku tidak masalah apabila PT Godang Tua Jaya menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, untuk mendampingi perusahaan itu dalam gugatan terhadap Pemprov DKI. "Ya, mau-enggak mau, gandeng aja udah. Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa aja dia menang. Kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan aja," tutur Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan surat peringatan pertama (SP-1) ke PT Godang Tua Jaya karena telah melakukan wanprestasi. PT Godang Tua Jaya dianggap tidak memenuhi perjanjian karena belum membangun sarana dan prasarana baru, seperti pembangunan gasifikasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi juga menduga ada pelanggaran perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan TPST Bantargebang. DPRD Kota Bekasi menyatakan pengangkutan sampah oleh truk-truk milik Pemprov DKI dilakukan di luar jam operasional pukul 21.00-04.00. Truk-truk tersebut juga melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian. Selain itu, Pemprov DKI dianggap telah melanggar mekanisme penyetoran tipping fee.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita Eksklusif:
Suap Dokter = 40 % Harga Obat: Ditawari Pergi Haji hingga PSK
Heboh Suap Dokter: Resepkan, Nanti Aku Kasih Mobil....?