TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menyelesaikan kisruh pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Menurut Ahok, Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta sama-sama memiliki kepentingan menggunakan TPST Bantargebang.
"Kami bisa menutup Bantargebang. Itu punya kami. Kalau sampah enggak bisa masuk, Bekasi bisa berantakan. Jangan kekanak-kanakan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 3 November 2015.
Belakangan ini, hubungan tegang terjadi antara Pemprov DKI dan DPRD Bekasi. Muasalnya, dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama terkait dengan pemanfaatan Bantargebang.
DPRD Kota Bekasi menyatakan pengangkutan sampah oleh truk-truk sampah milik Pemprov DKI dilakukan di luar jam operasional pukul 21.00-04.00. Truk-truk tersebut juga melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian. Selain itu, Pemprov DKI dianggap telah melanggar mekanisme penyetoran tipping fee.
Adapun Pemprov DKI menuding PT Godang Tua Jaya telah melakukan wanprestasi. PT Godang Tua Jaya dianggap tidak memenuhi perjanjian karena belum membangun sarana dan prasarana baru, di antaranya pembangunan gasifikasi. Jadi Pemprov DKI berencana mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.
Ahok mengusulkan dana pengembangan masyarakat yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Godang Tua Jaya dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. "Kenapa sih 20 persen tipping fee enggak dimasukin ke APBD," ujar Ahok.
Ahok menjelasakan, apabila Pemkot Bekasi ingin bekerja sama dengan Pemprov DKIa, dia meminta kontrak PT Godang Tua Jaya terlebih dulu diputus. Namun Godang Jaya memperkarakannya lewat pengacara. "Kalau mutusin kontrak, mesti ada SP-1, SP-2, dan SP-3, supaya di pengadilan bisa menang. Dan SP itu diatur. Jangka waktunya 105 hari. Kita sabar dulu saja sampai Januari," tutur Ahok.
ANGELINA ANJAR SAWITRI