TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lewat Subdirektorat Industri dan Perdagangan berhasil menangkap RR, pelaku pemalsuan materai asal Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat.
Pemalsuan ini membuat negara rugi miliaran rupiah. "Kerugian negara gara-gara aksi ini mencapai Rp 3 miliar," ujar Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Polda Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, Rabu, 4 Oktober 2015.
Berdasarkan pengakuan RR, ia mampu membuat materai palsu dengan menggunakan alat cetak khusus berupa pelat aluminium. "Saya sudah mencetak materai palsu sekitar 10 ribu buah," katanya. Materai ini, menurut dia, dijual lewat warung-warung kecil dan tempat percetakan.
Mesin pembuat materai yang dimiliki RR, menurut Agung, bukan berasal dari dirinya, melainkan dari pihak lain. "Ada tersangka lain, RO, yang menyediakan bahan baku DNA alat pembuat materai," ujarnya. Saat ini polisi sudah menetapkan RO dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan RR, polisi menyita 245 lembar berisi 50 materai bernilai Rp 6.000 yang diduga palsu. "Materai ini dijual Rp 1.000-2.000 per buahnya. Dijual di daerah Jakarta seolah-olah materai itu asli dan tak dipalsukan," kata Agung.
RR sendiri sehari-hari bekerja sebagai pegawai percetakan. Namun, tanpa sepengetahuan atasannya, ia memalsukan materai di kantornya. "Dari sekali order, saya bisa dapat Rp 5-7 juta," ujarnya.
Ia mengaku sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Aksi ini membuatnya dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
EGI ADYATAMA