TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup peluang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pengolahan dan penanganan sampah Ibu Kota. "Kalau kerja sama, apalagi membantu menampung sampah Jakarta, rasanya sulit," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Tempo, Kamis, 5 November 2015
Pernyataan Zaki ini terkait dengan kisruh pengolahan sampah di Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Bekasi. Kisruh ini berujung pada krisis sampah yang merata di seluruh Jakarta. "Kami turut prihatin," ucap Zaki. (Lihat video Haruskah Sampah Jakarta Dikirim ke Bekasi)
Zaki berujar, Kabupaten Tangerang sempat mengalami hal yang kurang menyenangkan terkait dengan kerja sama pengolahan sampah. Pada 2009, Pemprov DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang meneken kerja sama pengolahan sampah di Ciangir, Legok. Kawasan yang akan dijadikan tempat pengolahan sampah adalah lahan seluas 100 hektare milik Pemprov DKI.
"Tapi hasil kajian Pemprov DKI sangat tidak menguntungkan bagi Kabupaten Tangerang. Ya saat itu ramai-ramai kami menolak," tutur Zaki.
Peluang DKI Jakarta memanfaatkan lahan di Ciangir untuk tempat pengolahan sampah juga sudah tertutup. Sebab, Kabupaten Tangerang telah mengubah rencana umum tata ruang wilayah Legok untuk permukiman dan perumahan.
Begitu juga dengan TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut Zaki, TPA tersebut hanya mampu menampung sampah dari Tangerang Raya, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
JONIANSYAH HARDJONO