TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah berseteru dengan PT Godang Tua Jaya ihwal pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Ahok menilai Godang Tua wanprestasi karena tak kunjung menyelesaikan pembangunan di sana yang menelan dana Rp 700 miliar.
Tak mau dituding bersalah, Godang Tua juga menganggap pemerintah Jakarta melanggar kontrak kerja sama karena membuang sampah berlebih. Setiap harinya sampah Jakarta yang dibuang ke Bantargebang sekitar 6.500 ton, sedangkan dalam perjanjian seharusnya sampah yang dibuang 3.000 ton per hari. (Lihat video Haruskah Sampah Jakarta Dikirim ke Bekasi)
Kisruh pengelolaan sampah di Bantargebang ini juga menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporannya atas keuangan pemerintah Jakarta 2014, BPK menyorot beberapa persoalan antara lain tentang penimbangan. Menurut BPK, penimbangan sampah tak wajar sehingga berpotensi merugikan daerah sekitar Rp 1,2 miliar. "Terdapat perbedaan berat kosong truk."
Berdasarkan laporan BPK inilah Dinas Kebersihan mengultimatum Godang Tua. Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim mengatakan telah mengirim surat peringatan pertama ke Godang Tua agar menyelesaikan semua kewajibannya dan menindaklanjuti laporan BPK. "Kami kirim surat September lalu," kata dia saat dihubungi, Kamis, 5 November 2015.
Rekson Sitorus, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya, mengaku tak tahu ihwal laporan BPK ini. "Dinas tidak pernah menyampaikan ke kami," ucap dia. Justru, kata Rekson, BPK merekomendasikan agar perjanjian kerja sama dikaji ulang untuk diubah dengan prinsip saling menguntungkan.
Karenanya ia bersiap negosiasi dengan pemerintah Jakarta agar perjanjian pengelolaan Bantargebang diubah kembali. "Sebagai perusahaan kami siap dibangun, dibimbing, dan dibina," ujar Rekson.
Berikut laporan BPK 2014 tentang Bantargebang:
- Adanya potensi kerugian daerah minimal Rp 379.284.958.333 akibat adanya pengambilalihan pembayaran agunan oleh pemerintah Jakarta apabila terjadi pengakhiran perjanjian sebelum masa kredit dengan bank atau masa kerja sama berakhir.
- Adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara J.O dan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor minimal senilai Rp 15.506.516.292.
- Terdapat potensi denda kelalaian senilai Rp 9.507.960.000 atas pelaksanaan pembangunan gasifikasi yang terlambat dilaksanakan.
- Pelaksanaan penimbangan tidak dilakukan berdasarkan pendataan dan pengolahan database berat kosong truk yang terbaru secara periodik, sehingga tonase sampah yang menjadi dasar pembayaran tipping fee tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat perbedaan berat kosong truk yang berindikasi merugikan daerah Rp 1.237.682.127
ERWAN HERMAWAN