TEMPO.CO, Jakarta - Izin reklamasi pulau G yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jakarta dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. "Mengangkangi visi dan misi Jokowi di bidang maritim," kata Muhammad Isnur, di kantor PTUN Jakarta Timur, pada Kamis, 5 November 2015.
Isnur adalah kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang menggugat Pemerintah Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Isnur menganggap reklamasi hanyalah proyek lucu-lucuan dari pemerintah daerah, karena banyak pihak menolak dan proyek ini tidak ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. "Ini kan tujuan bisnis, nanti dibangun properti, dibangun mall," ia menambahkan.
Ia menjelaskan saat ini nelayan di Teluk Jakarta menurun pendapatannya karena hasil tangkapannya yang merosot. "Sekarang mereka harus memutar dulu kalau mau mendapatkan ikan," ucapnya.
Selain itu, proyek reklamasi di Teluk Jakarta ini juga berimbas pada laut di sekitar Jakarta, seperti di Serang dan Balaraja. Di kedua lokasi ini, pasirnya diambil untuk proyek reklamasi pulau G. "Di Balaraja sudah mulai abrasi," Isnur menjelaskan.
Para nelayan di Teluk Jakarta melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI yang mengeluarkan SK Gubernur Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Seluas 161 Hektare kepada PT Muara Wisesa Samudra. Ini merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang terkenal sebagai raja apartemen.
Agenda sidang mendengar jawaban dari tergugat intervensi yaitu pemerintah DKI. "Tidak ada peraturan yang kami langgar, SK Gubernur sudah sesuai dengan kewenangan kami," kata Haratua Purba dari Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta saat ditemui di PTUN Jakarta Timur seusai sidang.
Dalam persidangan, mereka menganggap penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena sudah lewat waktu untuk mengajukan gugatan. Selain itu, mereka tak berhak menggugat karena tidak punya kepentingan atas terbitnya objek sengketa. Penggugat juga tidak berhak menggugat karena bukan badan hukum perdata.
DIKO OKTARA