TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, hanya memperbolehkan truk sampah melintas di luar jam yang ditentukan satu jam lebih awal. Alasannya, di bawah pukul 20.00 WIB, arus lalu lintas di jalur menuju tempat pengolahan sampah terpadu, Bantargebang masih padat.
"Dikhawatikan malah menganggu pengguna jalan lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Jumat, 6 November 2015. Menurut dia, jalur keluar tol Bekasi-Jalan Ahmad Yadi-Siliwangi merupakan jalur padat kendaraan.
Jalur itu biasa digunakan aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan roda dua, empat, maupun truk industri di Bantargebang dan Cileungsi. Jika ditambah dengan armada sampah milik Jakarta yang mencapai ratusan, dikhawatirkan kemacetan semakin parah.
Pertimbangan lain, kata dia, air licit yang jatuh dari truk sampah. Jika kendaraan terjebak macet, otomatis air licit yang jatuh ke jalan semakin banyak. Hal ini yang dikeluhkan pengguna jalan lain. "Karena bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Yayan.
Menurut Yayan, pada pukul 20.00 WIB arus lalu lintas di jalur tersebut sudah mulai berkurang. Karena itu, pihaknya memperbolehkan truk sampah DKI Jakarta melintas. Meskipun, dalam nota kesepahaman antara Kota Bekasi dengan Jakarta truk sampah Jakarta melintas di Kota Bekasi mulai pukul 21.00.
Menurut dia, toleransi itu diberikan untuk menghindari antrean panjang menuju TPST Bantargebang. Soalnya, sejak pembatasan jam operasional truk sampah Jakarta melalui jalur Transyogi, antrean mengular panjang hingga delapan kilometer. "Antrean mengular ke jalan utama," kata dia.
Ia mengklaim sejak diberikan toleransi sejam lebih awal, antrean mulai berkurang hingga lima kilometer. Sebelumnya kata dia, ekor antrean berada di simpang Cipendawa, Rawalumbu, dari titik penimbangan, kali ini ekor hanya sampai Pangkalan 2, Kelurahan Bantargebang. "Atrean baru habis Subuh," kata dia. Lama antrean karena ada penimbangan."
ADI WARSONO