TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Efendi, yang menjadi bos komplotan penipuan melalui short message service (SMS) di telepon seluler. Mereka mengirim info menang undian, "mama minta pulsa", atau kabar ada keluarga yang kecelakaan kepada calon korban.
Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Kepala Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan, Efendi ditangkap di Jalan Trans Sulawesi Malili, Sulawesi Selatan, pada 3 November 2015.
"Kami tangkap sedang mengemudikan mobilnya bersama istri dan anaknya," katanya kepada pers di Markas Polda, Jumat, 6 November 2015. Sebelumnya, dia berkoordinasi dengan polisi di Palopo.
Dari penangkapan itu, polisi mencatat puluhan korban yang mengalami kerugian dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta. Polisi masih mengejar tiga pelaku lain. Mereka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelum Efendi ditangkap, polisi telah menangkap kaki tangan komplotan ini yang tinggal di dua lokasi di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 29-31 Oktober 2015.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cipanas, Cianjur. Polisi menangkap empat pelaku penipuan dan satu orang yang sekarang masuk daftar pencarian orang.
"Mereka mempunyai tugas yang berbeda-beda," katanya. Para pelaku membagi tugas antara yang menyebarkan pesan penipuan kepada masyarakat dan ada yang menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil penipuan.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama dengan lokasi di daerah Cipanas, Cianjur. Di sini polisi juga menangkap empat pelaku. Dalam penangkapan ketiga, lima pelaku tertangkap di Desa Cihideng, Parompong, Bandung Barat.
Semua pelaku adalah warga Cianjur dan Sulawesi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa laptop, kartu SIM, modem, telepon seluler, serta berbagai buku tabungan dengan identitas palsu.
EGI ADYATAMA