TEMPO.CO, Jakarta - Proyek enam ruas jalan tol tak bisa dilanjutkan karena kisruh pembayaran lahan yang belum bebas. Perjanjian antara PT Jakarta Tollroad Development dan Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan pembayar lahan adalah perusahaan negara itu.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menganulir perjanjian dengan menyerahkan tanggung jawab pembayaran kepada pemerintah karena sumber dana pembebasan lahan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Walhasil, proyek yang seharusnya dimulai pada Juli lalu itu mandek entah sampai kapan.
Enam ruas jalan tol sepanjang 70 kilometer itu sejatinya disiapkan untuk menyambut perhelatan akbar Asian Games 2018. Pemerintah Jakarta juga tak berdaya meski bertugas membebaskan lahan-lahan untuk tiang pancang tol tersebut. "Perjanjian harus direvisi, dan biaya tak ditanggung Jakarta Tollroad," kata Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kemarin.
Dalam perjanjian yang diteken pada akhir Juli 2014 itu, Jakarta Tollroad selaku pelaksana proyek bertugas membiayai pembebasan lahan untuk proyek senilai Rp 42 triliun ini. Menurut Basuki, Jakarta Tollroad harus cepat-cepat membangun saat pembebasan lahan rampung agar kontingen Asian Games tak terkena macet dalam perjalanan ke dan dari stadion.
Perjanjian lama, kata Direktur Utama PT Jakarta Tollroad Development Frans Satyaki Sunito, mengacu pada Undang-Undang Pertanahan. Menurut beleid itu, anggaran pembebasan lahan berasal dari investor. Sedangkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan pendanaan bersumber dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga:
Ahok: Pembebasan Lahan 6 Ruas Tol Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah DKI mengalokasikan Rp 500-600 miliar untuk membiayai pembebasan lahan ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono mengatakan nilai itu didapat dari sisa penambahan dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat. "Kalau masih kurang, kami tambahkan di APBD Perubahan 2016," kata dia.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto W. Husaini menjamin instansinya bersedia mendanai pembebasan lahan tersebut. Hanya, ia belum bisa memastikan nilai anggaran yang bakal digelontorkan. "Kami kaji dulu karena tergantung pada hitungan porsi anggaran yang diterima Kementerian," ujarnya.
LINDA HAIRANI