TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mantap ingin memutus kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, dengan PT Godang Tua Jaya. Menurut Ahok-begitu Basuki biasa disapa-pemutusan kontrak yang diteken pada 2008 itu dilakukan dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali sampai masa tenggat berakhir pada Januari 2016. Setelah kontrak diputus, pemerintah DKI akan mengelola sampahnya sendiri.
Risiko apakah yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan penghentian kerja sama itu? Berikut ini angka yang diperoleh berdasarkan data Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2015:
Untung
- Menghemat Rp 375 miliar per tahun untuk tipping fee.
- Tak bergantung pada pihak lain.
Rugi
- Berpotensi menanggung kewajiban pembayaran agunan Rp 379 miliar atas pengambilalihan aset pabrik PT Godang Tua (merujuk pada poin 1 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK).
- Pembangkit listrik tidak dioperasikan.
- Perlu anggaran besar untuk pengembangan teknologi pengolah sampah.
Risiko swakelola
- Butuh duit
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 mengalokasikan dana Rp 260 miliar untuk swakelola TPST Bantargebang.
- Merekrut tenaga kerja
Pemerintah DKI akan menjadikan 444 tenaga kerja yang merupakan warga tiga kelurahan di sekitar TPST Bantargebang sebagai pegawai lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
- Menambah alat berat
Saat ini di TPST Bantargebang terdapat 30 ekskavator, 10 buldoser, dan 5 wheel loader. Nantinya akan ditambah lagi 15 ekskavator dan 3 refuse compactor.
- Butuh pendampingan
Peran tenaga ahli diperlukan untuk bidang manajerial dan teknis.
ERWAN HERMAWAN