TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap seorang wanita yang diduga menggelapkan uang milik PT Setiajaya Mobilindo, yang beralamat di Jalan Raya Margonda, Depok. Perempuan bernama Lis Anggraini, 45 tahun, ini dilaporkan telah menilap uang pembayaran pembelian mobil sebesar Rp 105 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Beji Ajun Komisaris Syah Johan mengatakan Lis bekerja sebagai staf marketing di PT Setiajaya, yang bergerak di bidang penjualan mobil. Beberapa waktu sebelumnya, ia bertemu dengan Syamsul Bahri, yang ingin membeli Toyota Yaris. Syamsul menyerahkan uang Rp 229 juta kepada Lis untuk melunasi mobil itu.
Belakangan, diketahui ternyata Lis tidak langsung menyerahkan uang itu kepada perusahaan. "Duitnya diserahkan ke perusahaan secara dicicil," kata Johan, Sabtu, 7 November 2015. Pertama kali Lis menyetorkan uang ke perusahaan sebesar Rp 10 juta pada 30 Agustus 2015. Kemudian pada 25 September kembali menyetor Rp 110 juta. Selanjutnya pada 29 September, Lis menyetorkan duit ke kasir sebesar Rp 3,9 juta. "Total duit yang diserahkan ke kasir baru Rp 124 juta."
Saat ini polisi sudah mempunyai cukup bukti berupa empat lembar kwitansi pembayaran mobil tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. "Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan pelaku pernah menggunakan modus lain untuk menipu pelanggannya," ucapnya. Polisi menangkap Lis pada Jumat lalu setelah mendapat laporan dari manajemen perusahaan. "Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menipu korban."
IMAM HAMDI