TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II akan mengikuti aturan mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum. "Termasuk apa yang akan nanti diterima warga sebagai ganti rugi lahan dan bangunan mereka yang tergusur," kata Ketua Tim Pembebasan Tanah PT Angkasa Pura II Bambang Sunaryo kepada Tempo, Minggu, 8 November 2015.
Tiga hari lalu, Angkasa Pura, pemerintah pusat, dan pemerintah Tangerang melakukan sosialisasi kepada warga. Perusahaan ini bermaksud membangun runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Untuk kebutuhan itu, mereka membutuhkan lahan seluas 173,13 hektare.
Lahan tersebut tersebar di Desa Rawa Burung (Kecamatan Kosambi) serta Bojong Renged dan Rawa Rengas (Kecamatan Teluk Naga), Kabupaten Tangerang, serta Kelurahan Benda (Kecamatan Benda) dan Selapajang (Kecamatan Neglasari) di Kota Tangerang.
Dalam sosialisasi, warga mengajukan tuntutan. Antara lain ganti rugi lahan, bangunan, dan tanaman dalam bentuk uang yang nilainya Rp 20 juta per meter persegi serta mendapatkan tanah pengganti minimal 500 meter persegi per orang dan ganti rugi permukiman kembali (relokasi).
Tuntutan lain, warga yang menumpang diberi bayaran ganti rugi, lalu warga harus mendapatkan akses dan pekerjaan di bandara. "Tuntutan kami itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," kata Muhtarif, warga Kampung Jati, Bojong Renged.
Bambang mengatakan tuntutan warga bukanlah ancaman untuk Angkasa Pura II dalam melanjutkan proyek ini. "Sikap serupa pernah disampaikan warga, untuk itulah apa yang akan diterima warga nantinya sesuai dengan undang-undang, tidak akan keluar dari rel," katanya.
JONIANSYAH HARDJONO