TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan kebebasan kepada truk sampah milik DKI Jakarta menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Truk dapat melintas tanpa ada pembatasan jam operasional, seperti tertuang dalam perjanjian kerja sama.
"Kami sudah mempertimbangkannya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin, 9 November 2015.
Menurut dia, pertimbangan itu diputuskan dalam rapat koordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bekasi. Adapun yang dipertimbangkan adalah antrean panjang di Jalan Raya Siliwangi menuju TPST Bantargebang dan tumpukan sampah di DKI Jakarta. "Jakarta adalah ibu kota negara, makanya harus bebas sampah," ujar Rahmat.
Karena itu, kata dia, jika tumpukan sampah dibiarkan di Ibu Kota, akan menjadi masalah nasional, sehingga pemerintah daerah turut bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Menurut Rahmat, ada tiga jalur yang bebas digunakan truk DKI Jakarta menuju ke TPST Bantargebang. Di antaranya, ke luar Jalan Tol Jatiasih-Cipendawa-Jalan Siliwangi-TPST Bantargebang, ke luar Jalan Tol Bekasi Barat-Ahmad Yani-Jalan Siliwangi-TPST Bantargebang, dan terakhir Jalur Trans-Yogi, Cibubur.
Meski begitu, dengan pembebasan jam operasional tersebut, bukan berarti nota kesepahaman tak berlaku lagi. Karena itu, ujar Rahmat, Pemerintah Kota Bekasi akan menambahkan perjanjian kerja sama. "Secepatnya kami akan duduk bersama," tutur Rahmat.
Baca Juga:
Rahmat mencontohkan, Jalan Raya Cipendawa kerap dipakai truk sampah DKI Jakarta. Padahal jalur itu sempit. Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi menginginkan jalur tersebut ditingkatkan, sehingga tak akan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya turut melakukan pengawalan truk sampah milik Jakarta menuju TPST Bantargebang. Pihaknya menjamin kelancaran pembuangan sampah sampai TPST milik DKI Jakarta.
ADI WARSONO