TEMPO.CO, Depok - Seorang pria 65 tahun ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 14 kilogram ganja dan 3 gram sabu. Kakek bernama Marlis itu sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di panti asuhan di Pekapuran, Tapos, Depok. "Narkoba itu dia jual kepada remaja," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono, Selasa, 10 November 2015.
Menurut Dwiyono, Marlis diringkus di Kampung Bulak RT 3 RW 11, Kelurahan/Kecamatan Bojonggede. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pria itu pernah dipenjara untuk kasus serupa. "Dia mengaku kembali menjual narkoba karena tergiur penghasilan yang besar," katanya.
Kejahatan Marlis terbongkar setelah polisi menangkap dua pengedar bernama Johan dan Wahyu di Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Dari tangan mereka, disita 29 paket bungkus ganja. "Kedua tersangka mengaku mendapat ganja dari Marlis," tutur Dwiyono.
Sedangkan Marlis mengaku mendapatkan narkoba dari temannya yang biasa dipanggil Napi. Polisi sudah memburu Napi ke Citereup, Kabupaten Bogor, tapi yang bersangkutan ternyata sudah kabur. "Kami masih memburu tersangka yang buron itu," ucap Dwiyono.
Saat ditemui Tempo, Marlis mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk menjual satu paket ganja seberat 10 kilogram. Dalam sebulan, dia bisa menjual dua paket. Pembelinya adalah anak-anak muda. "Yang beli datang sendiri ke parkiran tempat saya kerja," katanya.
IMAM HAMDI