TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menyelesaikan kisruh pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Rahmat Effendi menyiapkan sejumlah jurus untuk pertemuan yang rencananya berlangsung pada Kamis, 12 November 2015, di Balai Kota Jakarta. Jurus pertama, dia menegaskan, Bekasi tidak ingin dirugikan dengan keberadaan TPST Bantargebang yang lahannya dimiliki Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Jakarta mempunyai kepentingan dengan Bekasi karena TPST-nya berada di Kota Bekasi, sementara sampah itu membebani Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi kepada wartawan di Bekasi pada Selasa, 10 November 2015.
Jurus kedua, Bekasi ingin mengerjakan pembangunan infrastruktur dan kegiatan lain di sekitar TPST Bantargebang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta. Untuk maksud itu, dia meminta perjanjian kerja sama antara Kota Bekasi dan Jakarta ihwal pengelolaan TPST Bantargebang dievaluasi. Dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa Jakarta yang punya kewenangan membangun infrastruktur memakai APBD-nya.
Dengan demikian, kata dia, Jakarta hanya perlu menghibahkan dananya kepada Kota Bekasi. Dana tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan fisik atau kepentingan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang. Misalnya, pembuatan sumur pantau, pemberian obat-obatan, perbaikan infrastruktur, dan pembuatan buffer zone.
Jurus ketiga, Bekasi tidak ingin ikut-ikutan dalam urusan Ahok yang ingin memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola Bantargebang. Pemerintah Kota Bekasi tak mempunyai kewenangan. Namun Rahmat menginginkan pengolahan sampah di TPST Bantargebang dilakukan sebaik mungkin dengan teknologi terbaru. "Jangan sampai ditinggalkan," ujarnya.
Soalnya, kata dia, kalau sampai ditinggalkan akan menimbulkan masalah yang luar biasa. Sebab, di TPST Bantargebang terdapat jutaan kubik sampah yang menggunung di lahan seluas 110 hektare itu. Kalau ditinggalkan tanpa ada pengolahan dikhawatirkan akan terjadi kebakaran pada musim panas dan longsor pada musim hujan.
Namun, ia yakin, dengan APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp 70 triliun lebih, Jakarta mampu mengolah sampah di TPST Bantargebang dengan sistem yang baik. Dengan demikian, bisa meminimalkan dampak lingkungan kepada warga Kota Bekasi, khususnya di Kecamatan Bantargebang.
ADI WARSONO