TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Godang Tua, Yusril Ihza Mahendra, menuding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki rencana yang matang dalam hal pengelolaan sampah. "Kalau kontrak diputus, DKI Jakarta mau ngelola sampah di mana?" kata Yusril kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 13 November 2015.
Yusril mengatakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa seluruh tanah di Bantargebang milik pemerintah Jakarta tidak benar. Menurut Yusril, tempat penampungan sampah memang milik pemerintah Jakarta. Namun untuk tanah lokasi fasilitas pengelolaan adalah milik swasta, yakni PT Godang Tua dan PT Navigate Organic Energy.
RIBUT SAMPAH DKI
Ahok Bantah Main Pecat: Tapi Pemimpin Pun Bisa Meledak!
Ahok Ingin Swakelola Sampah DKI, Dewan: Bisa Babak Belur
Karena itu, Yusril mengatakan pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih pengelolaan sampah PT Godang Tua. Sejak awal dalam master plan pengelolaan sampah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah menetapkan akan melakukan pengelolaan sampah di luar Jakarta.
Pengelolaan dilakukan di lima lokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, antara lain Marunda, Cakung, Cilincing, Sunter, dan Dwikesambi. Namun usaha ini juga gagal. Hanya Sunter yang berhasil dibangun. Itu pun terseok-seok. "Fasilitas pengelolaan sampah itu murni milik swasta," ujar Yusril.
Ahok sempat mengutarakan niatnya memutus kontrak dengan PT Godang Tua dan PT Navigate Organic. Ahok menyebut pengelolaan sampah akan diambil alih oleh pemerintah Jakarta. Padahal kontrak masih berlaku hingga 2023. Dinas Kebersihan akan mengelola sampah di Bantargebang secara mandiri dengan anggaran sekitar Rp 260 miliar setahun.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
BERITA MENARIK
Pria Ini Tinggal di Kandang Domba, Hidup dari Barang Bekas
Memilukan, Keluarga Ini 7 Tahun Hidup di Kandang Ayam