TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal meningkatkan razia senjata api ilegal. Langkah tersebut diambil karena belakangan ini penyalahgunaan senjata api semakin marak. "Demi keamanan, terutama untuk antisipasi peristiwa seperti yang terjadi di negara lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya pada Minggu, 15 November 2015.
Krishna mengatakan instruksi peningkatan kegiatan operasi datang langsung dari Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Peristiwa serangan di Paris, Prancis, memberikan peringatan kepada pihak kepolisian untuk waspada terhadap penggunaan senjata api.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak AKBP Suparmin mengatakan, terdapat 549 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan senjata api. "Dipakai untuk mengancam, mencuri, dan merampok," katanya di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Drama Teror Paris: Allahu Akbar, Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Teror Paris: Foto Mengerikan, Tempat Konser Bersimbah Darah
Atas laporan tersebut, Krishna yakin masih banyak senjata ilegal yang digunakan masyarakat. Krishna berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam operasi ini. "Untuk mencegah, tolong laporkan kepada kami kalau mengetahui ada yang memiliki senjata api ilegal," katanya.
Krishna mengatakan polisi akan menindak tegas pemilik senjata tanpa izin sah, dan mereka yang menggunakannya di luar ketentuan. "Kami sudah bukan lagi mengimbau, tapi mengingatkan kepada orang yang menyalahgunakan senjata api, kami akan tindak tegas," katanya.
Dalam operasi yang sebelumnya dilakukan, tim Reserse Mobile menembak tiga tersangka pemilik senjata api ilegal dalam kasus berbeda. Mereka ditembak karena melawan dan membahayakan masyarakat. Mereka adalah begal di Pulogadung atas nama Heru, penembak warga Jagakarsa bernama Doni, dan begal truk atas nama Suryanto.
VINDRY FLORENTIN
Baca juga:
TEROR PARIS: 5 Fakta Penting yang Perlu Anda Tahu
Tujuh Alasan Paris Menjadi Sasaran Serangan Teror Ekstremis