TEMPO.CO, Jakarta - Fahmi Zulfikar bersama dengan M. Firmansyah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Rabu pekan lalu. Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, sedangkan M. Firmansyah adalah anggota DPRD dari Farksi Demokrat pada periode lalu.
Saat Tempo menyambangi kantor Fraksi Partai Hanura, ruangan terlihat sepi, hanya ada dua penjaga di depan pintu saja. Salah satu penjaga mengatakan Fahmi Zulfikar tidak masuk kerja pada hari ini. “Pagi kemarin Bapak tidak enak badan. Sepertinya hari ini masih sakit. Jadi sudah dua hari tidak masuk kantor,” ujarnya. Sayangya Tempo tidak diberi kesempatan untuk masuk melihat lihat ruang kerja Fahmi tersebut.
Sedangkan ruang Fraksi Partai Demokrat terlihat kosong, hanya ada lima orang yang mendiami ruangan. Saat ditanya soal anggota Demokrat yang tersandung kasus korupsi, mereka mengatakan bahwa M. Firmansyah bukan lagi anggota dewan karena dia hanya menjabat pada periode lalu saja.
Hal yang sama juga didapati Tempo saat mendatangi ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta. Resepsionis di ruang itu mengatakan bahwa Prasetyo tengah dinas ke luar kota hingga akhir pekan ini. Setali tiga uang, ketua Fraksi Partai Hanura dan Demokrat pun tidak ada di tempat saat Tempo berkunjung.
Ihwal kasus ini Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan dirinya belum mendapat keterangan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Erwanto Kurniadi terkait peran dari tersangka tersebut dalam pengadaan UPS. "Hari Rabu kemarin ditetapkan, perannya belum tahu," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS.
"Enam saksi inisial S, MG, FS, DR, E, L anggota DPRD 2009 - 2014. Intinya sudah diperiksa," kata Hadi. Ke enam saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar ini.
BAGUS PRASETIYO | LARISSA HUDA