TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan dana bagi pembalap muda Indonesia, Rio Haryanto, untuk tampil dalam ajang Formula 1. "Enggak boleh ternyata. Kami sudah cek aturan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Rabu, 18 November 2015.
Ahok berujar, anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilarang digunakan untuk membiayai atlet profesional yang mengikuti sebuah turnamen bersifat komersial. "Balapan yang bersifat komersial, Formula 1 ini kan komersial, itu enggak boleh pake APBD. Jadi, atlet profesional itu enggak boleh kami bantu. Hibah pun enggak boleh," kata Ahok.
Menurut Ahok, pemerintah bisa membiayai seorang atlet yang berlaga di ajang komersial dengan bantuan yang bersifat promosi. "Contohnya Bank Mandiri, Pertamina, bagian dari promosi bisa. Bisa juga Ancol, Bank DKI, tapi buat apa gitu? Kan enggak kena (sasaran). Tadinya, kami pikir boleh dengan tunjuk langsung, taunya enggak boleh," tutur Ahok.
Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berencana memberikan bantuan dana kepada Rio sebanyak Rp 90 miliar yang dianggarkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar). Prasetyo juga menambahkan, Dinas Pariwisata DKI Jakarta bisa menggunakan mobil Rio sebagai media publikasi apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar memberikan bantuan dana untuk Rio.
Hingga kini, pembalap 22 tahun ini baru mendapatkan dana sebesar 5 juta Euro dari Pertamina untuk tampil dalam ajang Formula 1. Padahal, Rio membutuhkan dana sebesar 15 juta Euro agar bisa tampil di ajang tersebut. Sementara itu, tenggat waktu yang diberikan tim F1 yang ingin merekrut Rio hanya sampai pertengahan November ini untuk mendapatkan sponsor sehingga dapat berlaga di F1 musim depan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI