TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Novi Safira, 35 tahun, beserta komplotannya karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Yuang Ming Tsi.
Yuang sendiri merupakan pemilik perusahaan PT Yang Mandiri Utama Sukses, sebuah perusahaan besi di Gunung Putri. "Korban merupakan warga negara Taiwan, dan pernah menjadi teman dekat tersangka Novi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Sabtu, 21 November 2015.
Novi yang wajahnya lumayan cantik beserta sepuluh kawanannya merencanakan menjebak dan memeras Yuan sebesar Rp 10 miliar. "Tersangka pernah jadi teman dekatnya, jadi mengetahui kemampuan finansial korban," ujar Eko. Adapun para tersangka adalah Yoga, Riski Aberta, Syahrudin alias Aji, Agus, Deni, Boyke, Sangaji, Metrio, Sandra, dan Robert. Menurut Eko, mereka memiliki peran sendiri-sendiri dalam aksi ini, tapi otak pelaku ada di Novi dan Yoga.
Dalam aksinya, komplotan ini memanfaatkan hubungan dekat antara Novi dan korbannya. Menurut keterangan Novi, pada tanggal 27 Oktober di Hotel Cibubur Inn, korban dan Novi bertemu dan melakukan tindakan asusila. "Kami melakukan hubungan suami-istri," kata Novi. Setelah itu korban dijebak dengan tuduhan mendagangkan uang dolar palsu. Kepada wartawan, Novi mengaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati terhadap korban.
EGI ADYATAMA