Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Dinas Kebersihan: Pengelola Bantargebang Gagal  

image-gnews
Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim. TEMPO/Erwan Hermawan
Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim. TEMPO/Erwan Hermawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Surat itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah mau memutus kontrak dengan pengelola sampah Jakarta. "Mereka mengaku ke kami sudah tidak mampu mengelola," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim, Senin, 16 Oktober 2015, di kantornya, Cililitan, Jakarta Timur.

Apakah pemerintah akan memutus kontrak pengelola sampah di Bantargebang?
Kalau tidak ada komitmen dari pengelola untuk memperbaiki semuanya, kami putus kontrak mereka.

Sampai kapan pemerintah memberi waktu ke mereka untuk memperbaikinya?
Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama pada September lalu. Jika sampai surat peringatan ketiga mereka tidak berkomitmen memperbaiki cara pengelolaannya, kami putus tahun depan.

Siapa yang akan mengelola sampah di sana kalau kontrak diputus?
Kami akan kelola sampah di Bantargebang secara mandiri. Kami rekrut pegawai, beli alat berat, dan lain-lain.

Pemerintah akan mengelola sampah secara mandiri, tapi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 masih ada dana pengelolaan untuk pihak ketiga?
Kami memang menganggarkan tipping fee, karena proses pemutusan kontraknya masih berjalan. Sekarang kami beri surat peringatan pertama. Karena belum ada kepastian, kami masih punya kewajiban membayar tipping fee.

Ada empat kali addendum perjanjian. Ini perjanjian siapa dengan siapa?
Pemerintah Jakarta dengan pengelola.

Bagaimana dengan pemerintah Bekasi?
Itu lain lagi. Kalau dengan pemerintah Bekasi, ada namanya perjanjian kerja sama seperti dengan daerah penyangga Ibu Kota lain. Terakhir ditandatangani 2013. Tidak ada hubungannya dengan Bantargebang.

Bukankah Bekasi mendapat 20 persen dari tipping fee?
Pemerintah Bekasi memang mendapat dana community development sebesar 20 persen dari total tipping fee. Uang kompensasi buat Bekasi ini diatur dalam perjanjian kerja sama antara Jakarta dan pengelola. Karena kami berniat memutus kontrak perjanjian dengan pengelola, jadi harus diatur dana itu. Caranya, menambah klausul perjanjian antara pemerintah Jakarta dan Bekasi. Ini yang akan kami omongkan dengan pemerintah Bekasi.

Mekanisme pemberian dana community development untuk Bekasi selama ini bagaimana?
Kami memberi dana tipping fee ke pengelola. Lalu pengelola memberikan sebesar 20 persen dari total tipping fee ke Bekasi.

Sudah ada kesepakatan antara pemerintah Jakarta dan Bekasi soal community development?
Sudah. Kalau putus kontrak, dana tersebut langsung dikasih ke pihak ketiga tanpa melalui pengelola lagi. Kami sudah anggarkan Rp 70 miliar buat Bekasi. Cuma, kalau belum putus kontrak, mereka masih menerima dari pengelola. Kalau putus, langsung dari kami.

Ini yang diinginkan Bekasi dan DPRD memprotesnya?
Iya, memang ada yang salah dalam perjanjian dengan pengelola. Kenapa dana community development dikasih dari pengelola. Langsung saja ke Pemkot Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesepakatan jam operasional ada di perjanjian antara pemerintah Jakarta dan Bekasi?
Jam operasional enggak disebut di perjanjian dengan Bekasi. Awalnya mungkin sempat disebutkan. Cuma di perjanjian enggak disebut rinci. Enggak dipastikan jam sekian harus jalan mana. Itu enggak diatur.

Soal truk yang dihadang ormas?
Yang hadang itu bukan pemerintah, tapi ormas. Makanya harus diselidiki siapa di balik itu.

Katanya Godang Tua di balik penghadangan itu?
Saya enggak tahu.

Kenapa pemerintah tak kunjung membangun intermediate treatment facilities (ITF)?
Saya juga enggak ngerti kenapa, karena itu warisan Kepala Dinas sebelumnya. Saya kira cuma eksekusi doang. Makanya kami akan segera eksekusi.

Kapan empat ITF akan dibangun?
Untuk Sunter, lelangnya akan kami putuskan tahun ini. Apakah untuk swakelola atau dikasih ke pengelola swasta mirip Bantargebang. Sudah empat tahun belum lelang juga. Kalau di Cakung Cilincing, sudah ditangani PT Jakarta Propertindo. Sekarang dalam proses tahap lelang juga. Jadi kemungkinan tahun depan sudah jalan.

Pengelola menganggap pemerintah juga wanprestasi karena ITF tidak dibangun-bangun?
Kami enggak wanprestasi. ITF ini hanya rencana pemda DKI. Di dalam kontrak, gas metan dari sampah diolah menjadi listrik dan dijual ke Perusahaan Listrik Negara. PLN bisa beli listrik minimal 4,5 megawatt. Karena harus memenuhi itu, mereka harus mendapat kepastian pasokan sampah. Di perjanjian disebutkan minimal pemerintah Jakarta mengirim 4.500 ton per hari. Kalau di bawah, listrik yang dihasilkan kurang. Memang dalam perjanjian jumlah tonase sampah yang dikirim menurun sampai 2023--perjanjian selesai. Karena kami akan membangun ITF di empat wilayah dengan kapasitas masing-masing 1.000-1.500 ton per hari.

Pengelola juga bilang pemerintah wanprestasi karena mengirim sampah lebih, tak sesuai dengan perjanjian?
Dalam perjanjian disebutkan minimal. Misalnya tahun ini minimal 3.000 ton per hari. Kalau kami mengirim lebih dari itu, boleh? Boleh, karena itu minimal. Kelebihannya dibayar kami. Jadi tidak ada kerugian, justru mereka untung. Semakin banyak semakin untung, karena banyak gas metan yang diolah buat listrik.

Kenapa mereka tidak bisa menghasilkan listrik?
Itulah kesalahan mereka. Terutama Navigat yang tak bisa menghasilkan listrik sesuai dengan perjanjian. Secara pengelolaan, mereka gagal. Jadi yang dibilang wanprestasi mana? Kami enggak wanprestasi. Jangan kemakan opini mereka.

Kalau kontrak diputus, kemungkinan pengelola menggugat?
Kalau menggugat, silakan saja. Cuma, kalau kami teruskan, potensi kerugiannya terus akan bertambah besar. Mereka mengaku ke kami sudah tidak sanggup mengelola, kok. Alasannya banyak. Salah satunya karena Protokol Kyoto. Mereka enggak bisa jual karbon.


ERWAN HERMAWAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan sampah di Bundaran HI setelah perayaan malam tahun baru berakhir pada Senin dini hari, 1 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.


RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.


Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Foto udara pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Landfill Mining dan RDF Plant di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 Oktober 2022. Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah endapan sampah menjadi bahan bakar tersebut pembangunannya telah mencapai 83 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.


Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Desain maket pembangunan ITF Sunter. (Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)
Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.


Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant di TPST Bantargebang, Bekasi didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, Senin, 2 Januari 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.


Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

12 November 2022

Sejumlah kambing memakan sampah - sampah di kawasan pemukiman nelayan Manunggal, Cilincing, Jakarta Utara, Ahad, 18 September 2022. Para pemilik kambing terpaksa membiarkan hewan ternaknya memakan sampah karena sulitnya mencari rumput di Ibu Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan


Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

20 September 2022

Desain maket pembangunan ITF Sunter. (Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)
Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

Jakpro menyebutkan proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah atau ITF Sunter di Jakarta Utara mampu menghasilkan energi listrik sekitar 35 MW.


Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

25 Juni 2022

Warga mengendarai sepeda motor melintas di depan tumpukan sampah di sekitar tanggul laut nasional atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 8 Juni 2022. Menurut petugas kebersihan setempat, meski pengambilan sampah dilakukan sepekan sekali tetap ada penumpukan sampah lagi dikarenakan tidak adanya tempat penampungan sementara dan kurangnya kesadaran warga membuang sampah pada tempat yang semestinya. ANTARA/M Risyal Hidayat
Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

Anies Baswedan mengungkap rasa senangnya melihat warga antusias mengikuti Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah 2022 yang berlangsung 20-25 Juni 2022.


Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

27 April 2022

Sejumlah petugas PPSU (Penanganan Prasarana Umum) atau yang biasa disebut pasukan oranye membersihkan sampah setelah aksi May Day di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 1 Mei 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

Selama libur Lebaran, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang juga akan tetap beroperasi.


Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

13 Maret 2022

Warga memikul jeriken air melintasi jembatan kayu di antara sampah di kawasan perkampungan nelayan Cilincing, Jakarta, Ahad, 20 Februari 2022. Jelang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga Jakarta untuk peduli sampah mulai dari lingkungan terdekat minimal dengan cara memilah sampah dari rumah. ANTARA/Aprillio Akbar
Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pembangunan tempat pengolahan sampah berskala besar (ITF) cepat rampung