TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal memanggil dua tersangka kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS) dalam APBD DKI 2014, yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Pengacara kedua tersangka tampak mendatangi Bareskrim. Namun mereka enggan bicara banyak perihal pemeriksaan hari ini.
Pengacara Fahmi Zulfikar, Ilal Ferhard dan Sunan Kalijaga, membenarkan ihwal pemeriksaan tersebut. Tanpa sepengetahuan media yang menunggu sejak pagi tadi, Fahmi sudah masuk lebih dulu. "Iya, Pak Fahmi sudah di atas (ruang penyidik), nanti saja ya," kata Ilal di Bareskrim, Selasa, 24 November 2015.
Pengacara M. Firmansyah, Abi Manyu Keshwara, juga membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim terhadap kliennya. Namun Abi Manyu menutupi informasi ihwal kehadiran Firmansyah hari ini. "Nanti ya, saya ke atas dulu, belum setor muka," ujar Abi Manyu.
Dua anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu lalu, 11 November 2015.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sedangkan M. Firmansyah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Enam saksi yang diperiksa di antaranya berinisial S, MG, RS, FS, DR, E, dan L, anggota DPRD 2009-2014.
Kasus korupsi UPS ini terbongkar sejak ditemukannya penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Fahmi Zulfikar dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan jabatan.
LARISSA HUDA