TEMPO.CO, Bekasi - Nasib tragis menimpa seorang buruh pabrik cantik, Rina Rabiani, 20 tahun, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perempuan asal Sumedang, Jawa Barat, yang akan melangsungkan pernikahan dua bulan lagi itu tewas di tangan mantan kekasihnya, Jatmiko Ariyadi, 22 tahun.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 16 November 2015. Korban tewas dicekik setelah terlibat cekcok mulut.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Ardi Rahananto mengatakan peristiwa itu bermula ketika pelaku datang ke rumah kontrakan korban. Pelaku bermaksud menjalin hubungan asmara setelah lama putus. "Korban menolak," kata Ardi, Senin, 23 November 2015.
Sebab, Rina baru saja bertunangan dengan kekasih barunya, Irman Muarif, 22 tahun. Bahkan, pada Januari 2016, dia akan melangsungkan pernikahan. Mendapat kabar itu, pelaku naik pitam. Soalnya, calon suami korban tak lain merupakan teman pelaku sendiri di perusahaan tempatnya bekerja. "Korban menampar pipi pelaku," ujarnya.
Seperti kerasukan, pelaku pun membalasnya dengan mencekik korban hingga tewas di lokasi kejadian. Melihat mantan kekasihnya tak bernyawa, pelaku panik. Ia menyewa mobil dan membawanya ke luar kota untuk dibuang.
Dengan mobil sewaan itu, pelaku membawa jenazah korban ke Tasikmalaya dengan menempuh jalur Garut melalui Jalan Tol Cikarang-Cileunyi-Garut-Singaparna-Kota Tasik. Jalur tersebut pelaku gunakan karena itu satu-satunya jalan yang dia ketahui menuju Tasikmalaya.
Selama perjalanan, pelaku bingung dan waswas bila ada polisi menghentikan dan memeriksa mobilnya. Pelaku sempat berhenti di sebuah masjid di Tasikmalaya mengambil mukena untuk mengelap air pesing korban. "Karena sudah kehabisan akal, pelaku membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya," tuturnya.
Di sana, petugas rumah sakit tak menerima dengan alasan tak ada pengantar dari kepolisian, apalagi pelaku berdalih bahwa korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Lantaran curiga, petugas lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya. "Di sana pelaku langsung diamankan," ucapnya. "Hasil pemeriksaan dokter, ternyata korban tewas dibunuh."
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Pelaku terancam penjara 15 tahun.
ADI WARSONO