TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menyakini bahwa kasus korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) bakal menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan menjadikan Ahok sebagai tersangka kasus ini.
"Jadi saya tadi hanya ditanyain enam pertanyaan oleh penyidik. Mereka tanya, kalau kasus UPS tidak masuk KUA (Kebijakan Umum Anggaran)-PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara), boleh enggak Pemerintah Provinsi DKI sebagai pelaksana anggaran melakukan lelang?" ujar Lulung di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 25 November 2015. "Sudah semakin jelas dan semakin jelas bahwa yang paling bertanggung jawab adalah Ahok."
Lulung meyakini bahwa keterlibatan Ahok cukup signifikan karena Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berwenang membuat Surat Penyedia Dana (SPD). Tanpa surat itu, Lulung menambahkan, proses pelelangan tidak akan berlanjut. "Karena itu, Ahok sudah dapat diduga menjadi tersangka dalam kasus UPS," kata Lulung.
SIMAK: Tersenyum Usai Diperiksa BPK, Ahok Pura-pura?
Lulung menyebutkan bahwa ada tangan jail dan aktor dalam pengadaan UPS ini. Menurut dia, tangan jail tersebut yang memasukkan anggaran UPS ke dalam program daerah. "Pasti ada 'oknum'. Siapa 'oknumnya', ya, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan yang nomorin rekening oknum itu, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), apakah dia berani (memasukkan anggaran)? Mana berani, pasti ada aktornya," tutur Lulung.
Menurut Lulung, jika mekanisme kasus ini terus diungkap, akan memunculkan hasil yang mencengangkan karena juga akan menyeret pihak BPKD dan Bappeda. "Sekarang, siapa sih yang nomorin rekening (anggaran) dan masukkin program itu? Enggak bisa anggota Dewan yang bisa langsung klik," ucapnya. "Yang memasukan program itu bukanlah DPRD. Enggak bakal bisa. Memangnya Tuhan anggota Dewan itu?"
Dua anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu lalu, 11 November 2015. Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sedangkan M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Para saksi yang diperiksa itu berinisial S, MG, RS, FS, DR, E, dan L, anggota DPRD 2009-2014.
Kasus korupsi UPS ini terbongkar sejak ditemukannya penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan jabatan.
LARISSA HUDA