TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menindak tegas pegawai Dinas Olahraga dan Pemuda yang memungut retribusi secara tidak resmi untuk penggunaan fasilitas GOR Ciracas, Jakarta Timur. "Kami akan panggil. Kami lagi tes juga minggu ini. Mungkin Jumat akan banyak penggantian. Ada eselon II, ada eselon III," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Rabu, 25 November 2015.
Menurut Ahok, dirinya memang tengah mengevaluasi perencanaan anggaran yang disusun Dinas Olahraga dan Pemuda dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). "Kami sedang evaluasi dan udah ketemu beberapa data. Saya bilang kalau ini enggak beres," katanya.
Ahok pun mengaku kaget dengan anggaran yang diajukan Dinas Olahraga dan Pemuda yang dianggapnya tidak wajar. "Kemarin juga shock, mereka itu masa satu GOR sampai Rp 10 miliar setahun? Kamu kebayang enggak? Buat Suku Dinas Kesehatan aja kami potong Rp 5-6 miliar setahun. Tapi memang lebih gila lagi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kan, satu acara Rp 10 miliar semalam," tutur Ahok.
Ke depannya, Ahok berharap agar pengelolaan GOR lebih profesional dan dapat digunakan oleh cabang olahraga tertentu. "Sekarang kan fungsi GOR udah kami pindahin ke RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) sebetulnya. Jadi, GOR ini seharusnya diprofesionalkan oleh cabang olahraga tertentu. Tapi harus ngasih beberapa hari atau jam untuk anak-anak yang berprestasi dari RPTRA," katanya.
Ahok pun mengatakan telah menawarkan pengelolaan GOR kepada pihak swasta agar tidak terjadi pemborosan anggaran. "Lebih baik kalian bangun hotel aja tapi (pengelolaan) GOR tetap kalian yang bayar. Daripada saya keluar satu GOR Rp 10 miliar? Mendingan bangun hotel, dapat pajak," ujar Ahok.
Akan tetapi, Ahok mengatakan dirinya masih harus meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk mengabulkan rencananya tersebut. Menurut Ahok, kontrak minimal yang harus diberikan kepada pengusaha untuk membangun sebuah hotel adalah selama 30 tahun.
"Nah saya sebagai gubernur enggak boleh memberikan pinjaman di atas 30 tahun. Mesti minta ke DPRD. Sekarang pengusaha udah mau. Tapi saya pastikan dulu kira-kira DPRD setuju atau enggak. Makanya saya udah ngomong sama Pak Pras (Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi). Kalau enggak setuju ya susah," kata Ahok.
ANGELINA ANJAR SAWITRI