TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya membekuk aktor Sandy Tumiwa terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif senilai Rp 7 miliar.
"Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, di Jakarta, Kamis, 26 November 2015.
Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos Lega Resident, Palmerah, Jakarta Barat.
Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menampung uang dari pemodal.
Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp 7 miliar melalui trading forex hingga mengalami kerugian.
Awalnya, Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonesia.
Namun, tersangka Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang investasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2012.
Sejumlah investor kerap menagih janji Sandy, tapi aktris tersebut menghindar dan menghilang selama tiga tahun.
ANTARA