TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Kota Depok menduga ada jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Depok. Hal itu setelah terungkapnya bisnis prostitusi yang digerakkan muncikari Nuraini, yang tertangkap pada Rabu kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan pembongkaran bisnis prostitusi ini dari laporan warga yang menyatakan sering ada transaksi seks di sebuah apartemen. Polisi langsung menurunkan tim survei untuk menyelidiki bisnis yang melibatkan anak di bawah umur ini.
"Kami menyamar menjadi pengguna jasa mereka," ucap Teguh, Kamis, 26 November 2015.
Nuraini, 45 tahun, tertangkap sedang menawarkan empat perempuan di bawah umur kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan di salah satu apartemen kawasan Margonda, Rabu kemarin. Empat PSK tersebut adalah MD, 15 tahun, WL (16), RM (16), dan FB (16). Polisi saat itu mengajak muncikari dan keempat PSK ke salah satu apartemen di wilayah Margonda.
Modusnya, setelah melakukan transaksi, mereka mengiyakan dan janjian di apartemen. Setelah mereka datang ke lokasi yang sudah disepakati, polisi langsung meringkus mereka. "Kami pesan lewat telepon," ujarnya.
Teguh menuturkan tersangka mematok harga pemesanan PSK sebesar Rp 700 ribu. Bisnis esek-esek ini menyasar pelanggan semua kalangan yang ingin merasakan PSK di bawah umur. "Tapi biasanya pelanggan yang sudah tetap," katanya.
Pada 23 Oktober 2015, polisi juga menangkap Dewi Apriani, 30 tahun. Dewi adalah muncikari yang ditangkap di salah satu hotel di Depok, Jawa Barat, karena menjadi penyedia PSK.
Dewi mengaku menjajakan PSK dengan tarif bervariasi, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta. Dari hasil transaksi tersebut, Dewi mendapatkan persekot Rp 50 ribu untuk tarif PSK Rp 300 ribu dan fee Rp 200-300 ribu dari PSK dengan tarif Rp 1,5 juta. "Yang Rp 1,5 juta itu semalaman atau long time," ucapnya.
IMAM HAMDI