TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah telah menerbitkan surat perintah razia operasi terhadap tempat hiburan malam atau diskotek, panti pijat, dan kos-kosan di Jakarta untuk Desember 2015. "Itu tidak benar, hoax," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi kepada Tempo, kemarin.
Menurut Slamet, surat perintah seakan ada operasi razia gabungan BNN, Polda Metro Jaya, Koramil, dan Konselor DKI, yang ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN Diah Setia Utami adalah palsu. "Surat dengan nomor B/UND 608/XI/DE/RH.01/2015/BNN, bukan BNN yang buat," ujarnya. "Tanda tangan bu Diah dan cap BNN di surat itu juga palsu."
BNN, kata Slamet, tidak pernah memberi surat pemberitahuan akan dilakukan operasi razia terhadap tempat yang menjadi sasaran. "Tidak ada informasi ke masyarakat atau pemilik tempat. Langsung bergerak."
Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Iwan Ibrahim mengatakan, operasi razia BNNP DKI terhadap diskotek dilakukan berdasarkan dugaan dan laporan masyarakat. Dan biasanya razianya tidak dijadwalkan. Karena bila dijadwalkan akan rentan bocor, "Nanti mereka (pengedarnya) kabur," katanya.
Konsultan Penanggulangan Narkoba Inang Winarso mengatakan, operasi razia narkotik di tempat hiburan malam atau lainnya adalah wewenang BNN. "BNN berhak melakukan itu, tanpa memberitahukan sebelumnya," kata Inang.
AFRILIA SURYANIS