TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pemerkosaan RJ, seorang karyawati, yang dilakukan di atas jembatan penyeberangan orang (JPO), ditembak mati oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat siang. "Tersangka berinisial ITH saat ditangkap masih mabuk dan melawan petugas. Pelaku tewas dengan dua tembakan di dada oleh petugas Resmob di lapangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jumat, 27 November 2015.
Krishna, yang mengecek kondisi jenazah pelaku di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mengatakan penangkapan diawali terkonfirmasinya tersangka ITH oleh korban. "Tadi siang pelaku teridentifikasi dari penunjukan foto dan dikonfirmasi oleh korban, dan ternyata cocok," katanya. Profil pelaku dikumpulkan polisi dari keterangan saksi-saksi dan pantauan di sekitar TKP.
Pada pukul 12.00 tadi, polisi bermaksud menangkap ITH. Saat itu ia sedang berkendara menggunakan sepeda motornya di daerah Slipi. Saat diperintahkan untuk menepi, ia malah menancap gas dan kabur. Ia kemudian diberhentikan tim Resmob di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ketika dipepet di Jalan Wijaya, ia malah melawan dengan mengeluarkan golok," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso. Dalam posisi saling berdekatan dan akan diserang dengan golok, petugas Resmob kemudian menembakkan senjatanya ke arah tersangka. Dua peluru bersarang di dada korban dan membuatnya tewas di tempat.
Menurut Eko, saat diperiksa, jenazah tersangka mengeluarkan bau alkohol. "Tersangka mabuk karena pas ditangkap tercium bau alkohol," tutur Eko. Masih belum teridentifikasi apakah memang tersangka mabuk saat ditangkap atau tidak. Saat ini jenazah masih diotopsi Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jenazah tiba di ruang mayat sekitar pukul 14.00.
ITH sendiri merupakan seorang residivis yang kerap melakukan kejahatan sebelumnya. Menurut Kepala Unit V Resmob Komisaris Handik Zusen, pelaku sebelumnya merupakan pelaku penganiayaan dengan kekerasan. "Dia masuk penjara dari Oktober 2013 hingga November 2014," ucapnya.
Setelah bebas, ia masih melakukan tindak kejahatan, seperti memalak dan terakhir memperkosa serta menjambret. "Hanya, banyak korban yang tidak melapor ke polisi," kata Eko.
Bersama kematian tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel iPhone milik korban RJ yang dirampas sebelumnya. "Barang bukti ada di kantor untuk nanti dikonfirmasi," ujar Eko.
EGI ADYATAMA