TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan KAI mempersulit perizinan pembangunan jalan layang dan terowongan di perlintasan sebidang kereta api di Ibu Kota.
“Sebenarnya urusan pemberian izin ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dirjen Perkeretaapian,” ujar Humas Daerah Operasional I PT KAI Bambang S. Prayitno saat dihubungi pada Minggu, 29 November 2015.
Bambang berujar, perizinan terkesan lama karena masalah tersebut bukan kewenangan KAI. Selain itu, kata dia, perlu ada koordinasi dari dinas terkait. Bambang mengaku selama ini koordinasi tersebut kurang terbina dengan baik. “Dari Kemenhub bisa beri izin asal jam sekian, tapi dari KAI tidak bisa kalau dilakukan pada pukul itu,” kata Bambang.
Ihwal perizinan pembangunan jalan layang dan terowongan di perlintasan sebidang tersebut, Bambang mengatakan dirinya tidak bisa memastikan kapan izin tersebut muncul. “Saya belum tahu kapan izin tersebut keluar,” ucapnya.
Pernyataan KAI tersebut muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Ahok yang mengeluhkan sulitnya perizinan pembangunan jalan layang dan terowongan di perlintasan sebidang di Ibu Kota oleh KAI. Padahal, menurut Ahok, pembangunan jalan layang dan terowongan diperlukan untuk mengurangi kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang.
"Sebidang itu banyak sekali. Kami harus bekerja sama dengan KAI. Tapi kayak kasus di Permata Hijau, kami izinnya setengah mati. Pak Yusmada (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga) kadang ngeluh juga," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Sabtu, 28 November 2015.
Ahok mengaku sudah berulang kali melobi pihak KAI agar proyek pembangunan jalan layang dan terowongan di perlintasan sebidang dapat segera dikerjakan. Namun, hingga kini, izin dari PT KAI belum juga didapatkannya. "Padahal udah ketemu, langsung Pak Yusmada yang ke sana. Saya juga udah BBM-an sama dirutnya," kata Ahok.
BAGUS PRASETIYO | ANGELINA ANJAR