TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin, Muhammad Prio Santoso, dengan hukuman penjara 16 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
Menurut ketua majelis hakim, Nelson Sianturi, ada beberapa hal yang meringankan hukuman pembunuh pekerja seks online dengan nama populer Tata Chubby itu. "Terdakwa Prio mengakui perbuatannya (membunuh dan mencuri), menyesalinya, dan bertindak sopan selama persidangan," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2015.
Deudeuh ditemukan tewas pada 11 April 2015 di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C, Tebet, Jakarta Selatan. Penjaga rumah kos Deudeuh menemukan jenazah korban dalam keadaan telanjang dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki.
Polisi membekuk Prio pada 15 April di rumah kontrakannya di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Pria 25 tahun itu ditangkap pada pukul 03.30 WIB.
Selain itu, ujar Nelson, hukuman Prio lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa lantaran ada dua pasal yang didakwakan terhadapnya tidak terbukti. Dua pasal itu adalah Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Nelson menjelaskan, Prio tidak terbukti mencuri barang-barang milik Deudeuh dengan kekerasan. Sebab, dari hasil pemeriksaan, guru les di lembaga bimbingan belajar di Jakarta Barat itu mengambil barang-barang perempuan berusia 28 tahun itu, seperti telepon genggam, tablet, uang Rp 2,8 juta, dan modem, setelah mencekik serta menyumpal mulut Deudeuh.
Prio juga tak terbukti melakukan tindakan kejahatan lain sebelum membunuh Deudeuh. "Terdakwa Prio membunuh Deudeuh lantaran tak terima badannya dibilang bau tak sedap," tuturnya.
Pasca-pembacaan putusan, Prio enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Prio, Achmad Ramzy, menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. "Kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir, dan kami pun akan berkonsultasi dengan keluarga Prio terlebih dulu," katanya.
Jaksa pun menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Prio dihukum 18 tahun penjara.
GANGSAR PARIKESIT