Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Ringankan Hukuman Pembunuh Tata Chubby

Editor

Anton Septian

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuh Dedeuh Alfisahrin atau yang lebih dikenal dengan Tata Chubby, Priyo Santoso (tengah)  mengenakan rompi tahanan saat bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2 November 2015. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pembunuh Dedeuh Alfisahrin atau yang lebih dikenal dengan Tata Chubby, Priyo Santoso (tengah) mengenakan rompi tahanan saat bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2 November 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin, Muhammad Prio Santoso, dengan hukuman penjara 16 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

Menurut ketua majelis hakim, Nelson Sianturi, ada beberapa hal yang meringankan hukuman pembunuh pekerja seks online dengan nama populer Tata Chubby itu. "Terdakwa Prio mengakui perbuatannya (membunuh dan mencuri), menyesalinya, dan bertindak sopan selama persidangan," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2015.

Deudeuh ditemukan tewas pada 11 April 2015 di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C, Tebet, Jakarta Selatan. Penjaga rumah kos Deudeuh menemukan jenazah korban dalam keadaan telanjang dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki.

Polisi membekuk Prio pada 15 April di rumah kontrakannya di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Pria 25 tahun itu ditangkap pada pukul 03.30 WIB.

Selain itu, ujar Nelson, hukuman Prio lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa lantaran ada dua pasal yang didakwakan terhadapnya tidak terbukti. Dua pasal itu adalah Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Nelson menjelaskan, Prio tidak terbukti mencuri barang-barang milik Deudeuh dengan kekerasan. Sebab, dari hasil pemeriksaan, guru les di lembaga bimbingan belajar di Jakarta Barat itu mengambil barang-barang perempuan berusia 28 tahun itu, seperti telepon genggam, tablet, uang Rp 2,8 juta, dan modem, setelah mencekik serta menyumpal mulut Deudeuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prio juga tak terbukti melakukan tindakan kejahatan lain sebelum membunuh Deudeuh. "Terdakwa Prio membunuh Deudeuh lantaran tak terima badannya dibilang bau tak sedap," tuturnya.

Pasca-pembacaan putusan, Prio enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Prio, Achmad Ramzy, menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. "Kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir, dan kami pun akan berkonsultasi dengan keluarga Prio terlebih dulu," katanya.

Jaksa pun menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Prio dihukum 18 tahun penjara.

GANGSAR PARIKESIT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

8 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

18 jam lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

1 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

2 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

2 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

2 hari lalu

O.J. Simpson. Julie Jacobson-Pool/Getty Images
OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

OJ Simpson meninggal karena kanker prostat. Mantan atlet NFL ini dipenuhi kontroversi, antara lain dugaan pembunuhan dan lakukan pencurian.


OJ Simpson Meninggal Setelah Lawan Kanker Prostat, Ini Kasus Kontroversialnya Diduga Menjadi Pembunuh

2 hari lalu

O.J. Simpson. wrdw.com
OJ Simpson Meninggal Setelah Lawan Kanker Prostat, Ini Kasus Kontroversialnya Diduga Menjadi Pembunuh

OJ Simpson meninggal pada usia 76 tahun. Ia sempat menjadi sorotan publik dikaitkan dengan kematian mantan istrinya, Nicole Brown Simpson.


TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

4 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

Berdasarkan rilis OPM, Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda mengklaim telah menembak mati Danramil Paniai pada Rabu sore.


Kepala Kampung Modusit yang Dibunuh KKB Disebut Bukan Mata-mata TNI-Polri

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kepala Kampung Modusit yang Dibunuh KKB Disebut Bukan Mata-mata TNI-Polri

Kapuspen TNI menyebut Kepala Kampung Modusit yang dibunuh KKB bukan mata-mata TNI-Polri.


Australia Tunjuk Mantan Panglima Militer untuk Pantau Penyelidikan Kematian Relawan di Gaza

8 hari lalu

Pekerja bantuan Australian World Central Kitchen (WCK), Lalzawmi
Australia Tunjuk Mantan Panglima Militer untuk Pantau Penyelidikan Kematian Relawan di Gaza

Lalzawmi "Zomi" Frankcom, warga negara Australia, termasuk di antara kelompok relawan World Central Kitchen yang tewas pekan lalu di Gaza