TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta menjatuhkan sanksi kepada operator Damri koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api di Kedoya. Hal ini berdasarkan kontrak antara Damri dan PT Transjakarta.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan Damri akan menerima sanksi berupa denda. "Jika sopir menggunakan HP saat mengemudi, operator didenda 100 kilometer dikalikan rupiah per kilometer," ucapnya, Senin, 30 November 2015.
Sopir, ujar Kosasih, akan menerima sanksi pelanggaran berat berupa denda 100 km dan tindakan disipliner. Sanksi itu masih akan ditambah sanksi lain atas pelanggaran lain. "Jadi kena pasal berlapis," tuturnya.
Karena mengemudi tanpa memperhatikan keselamatan, operator dikenakan sanksi kehilangan seluruh km tempuh pada hari itu, yakni 250 km. Sopir pun kena sanksi pelanggaran barat.
Selain itu, karena bus kecelakaan di persimpangan koridor busway dan membuat korban terluka atau meninggal, operator akan kembali kehilangan seluruh km pada hari itu dan sopir kena sanksi pelanggaran berat. "Denda itu akan kumulatif. Kami akan total semua," ujarnya.
Di luar itu, Kosasih menuturkan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengacu undang-undang yang berlaku. "Dan ini juga sehubungan dengan potensi rusaknya reputasi dan kredibilitas Transjakarta dan Pemprov DKI terkait dengan keselamatan penumpang," katanya.
Sebelumnya, bus Transjakarta koridor VIII bertabrakan dengan KRL rute Tangerang-Duri di perlintasan kereta di Kedoya pada Sabtu lalu. Empat orang terluka akibat kejadian ini. Bus pun mengalami kerusakan di bagian depan.
Sopir bus tersebut, Atma Jaka, 46 tahun, menjadi tersangka dan dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan. Dia dianggap melanggar Pasal 130 ayat 1 dan 2 serta Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
NINIS CHAIRUNNISA