Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus JIS, Kontras: Terjadi Pelanggaran Hukum Formil  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Guru Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong (kiri) bersama Neil Bantleman (kedua kanan) saat bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. TEMPO/Subekti.
Guru Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong (kiri) bersama Neil Bantleman (kedua kanan) saat bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jakarta International School.

Dugaan pelanggaran itu ditemukan setelah Kontras bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) mengkaji kembali putusan pengadilan ihwal perkara kekerasan seksual tersebut.

"Temuan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum berhasil mewujudkan keadilan bagi anak maupun memenuhi hak para tersangka," ujar Putri Kanesia dari KONTRAS, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Desember 2015.

Menurut Putri, kajian ini berdasarkan hasil analisis tim eksaminasi yang terdiri dari akademisi, dokter forensik, mantan jaksa, hingga perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat. Tim menemukan tiga dugaan penting yang perlu diketahui masyarakat.

Temuan pertama adalah adanya pelanggaran hukum formil terhadap tersangka, tidak adanya pemenuhan hukum materil, dan minimnya perlindungan terhadap kepentingan anak. Indikasi pelanggaran itu terlihat dari langkah polisi yang terburu-buru menetapkan petugas kebersihan sebagai tersangka dan disusul dua orang guru. Begitu juga penangkapan terhadap para tersangka yang dinilai menyalahi prosedur. "Tak ada surat penangkapan sama sekali," kata Putri.

Selain itu diduga para tersangka mendapat tekanan dan kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan. Indikasinya terlhat dari luka lebam di tubuh petugas kebersihan yang menjadi tersangka. "Para tersangka bertemu keluarga dengan tubuh memar."

Temuan kedua adalah hukum materil tak terpenuhi karena beberapa unsur dalam pasal yang dikenakan kepada para tersangka tidak bisa dibuktikan di pengadilan. Tim eksaminasi juga meragukan kekuatan bukti visum dan keterangan ahli di persidangan. "Laporan kuasa hukum keluarga tersangka tak pernah dipertimbangkan," ujar Putri. Hal ini, bagi para eksaminator menunjukkan tidak adanya kenetralan dalam pertimbangan ahli maupun saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan fakta-fakta itu, tim eksaminasi berpendapat, tersangka seolah dipaksa mengakui penyimpangan yang belum tentu benar mereka lakukan. "Mereka tertekan oleh putusan pengadilan yang bergerak berdasarkan 'emosi publik', bukan fakta," kata Putri.

Sedangkan temuan ketiga menyangkut perlindungan terhadap anak. Sebab proses hukum yang berjalan dinilai belum bisa memberikan rasa aman kepada korban.

Fransiskus Manurung dari MAPPI menjelaskan, pengujian perkara kekerasan seksual ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh proses peradilan dan pertimbangan hakim yang dinilai mengandung pemaksaan dan rekayasa. Selain itu, pengujian ini bisa dijadikan sebagai kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kasus kekerasan seksual di JIS ini dilaporkan pada April 2014 oleh salah satu orang tua siswa taman kanak-kanak. Polisi kemudian menetapkan enam petugas kebersihan menjadi tersangka. Satu diantaranya tewas dengan dugaan bunuh diri. Belakangan polisi juga menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka.

Dalam persidangan, petugas kebersihan divonis bersalah. Mereka divonis antara 7 sampai 8 tahun. Sedangkan guru JIS divonis 10 tahun namun ditingkat banding hakim menjatuhkan vonis bebas.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.