TEMPO.CO, Jakarta - Lima tahanan perkara narkoba melarikan diri setelah menjalani persidangan. Peristiwa tersebut terjadi ketika mereka dalam perjalanan dari pengadilan menuju rumah tahanan.
"Setelah selesai persidangan dalam perjalanan pulang menuju Rumah Tahanan Cipinang, sesampai di TL Cipinang (seberang LP Cipinang), Brigadir Erry Wijaya disiram mukanya dengan air cabai oleh Nur Hasan alias Nongki," kata Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah, Rabu, 2 Desember 2015.
Kejadian itu berawal ketika Nur Hasan alias Nongki, Hengky Sutejo alias Aldi, Desi Sagita alias Desi, Rio Reynaldo, dan Darma bin Udin, yang merupakan tahanan Kejaksaan Jakarta Utara, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin sore, Selasa, 1 Desember 2015. Setelah sidang, mereka digiring masuk mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang sekitar pukul 19.30. Saat itu mereka dikawal anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Utara, Brigadir Erry Wijaya.
Entah karena alasan apa, lima tahanan itu tidak diborgol ketika di dalam mobil. Di tengah perjalanan, salah seorang tahanan menyerang Brigadir Erry dengan cara menyiramkan air cabai ke wajahnya. Setelah menyiram air cabai, mereka lantas kabur.
Salah satu dari mereka, Nur Hasan alias Nongki, berhasil ditangkap. Namun empat tahanan lainnya kabur dan belum tertangkap hingga sekarang.
Kepada polisi, Nongki mengaku bahwa ia yang menyiram air cabai ke Brigadir Erry. "Air cabai diperoleh dari istri tersangka Hengky Sutejo alias Aldi dengan dijanjikan akan dibayar Rp 10 juta," ujar Husaimah.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu empat tahanan yang kabur itu.
INGE KLARA SAFITRI