Terdakwa Sebut Air Kolam 138 Sentimeter, Orang Tua Gaby: Bohong
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Anwar
Senin, 25 September 2017 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Verayanti tidak terima kesaksian terdakwa Ronaldo Laturette yang mengatakan anaknya, Gabriella Sherly Howard atau Gaby, siswa kelas III SD Global Sevilla School, tewas tenggelam di kolam renang sekolah saat ketinggian air kolam 138 sentimeter. Menurut Verayanti, saat itu ketinggian air kolam 160 sentimeter.
"Bohong," kata Verayanti saat sidang lanjutan kasus tenggelamnya Gaby di tempat kejadian perkara, kolam renang Global Sevilla School, Senin, 25 September 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang di TKP dengan agenda pemeriksaan lanjutan terdakwa. Saat sidang, kolam renang dalam keadaan surut.
Terdakwa Ronaldo, yang merupakan guru olahraga Gaby, menyebutkan tinggi air saat kejadian berada di bawah pegangan pinggiran kolam renang, yakni 138 sentimeter.
Majelis hakim kemudian mengukur tinggi kolam menggunakan alat meteran sepanjang 150 sentimeter. Setelah diukur, majelis hakim menyebutkan tinggi air saat kejadian 138 sentimeter.
Mendengar pernyataan Ronaldo, Verayanti langsung berucap, "Bohong." Ronaldo dan hakim tidak menanggapi ucapan Verayanti. Menurut Verayanti, pihak sekolah mengatakan ketinggian kolam 140 sentimeter. “Namun dari foto yang beredar saat kejadian tingginya kayaknya 160 sentimeter," kata Verayanti. "Airnya di atas pegangan," kata Asip menambahkan.
Verayanti mengatakan, selama ini pihaknya belum mengetahui secara pasti tinggi kolam dan air saat kejadian. Namun, dia yakin ada kejanggalan mengenai tinggi air kolam tersebut. "Aneh, airnya penuh saat kejadian, tapi saat misa di lokasi, setelah Gaby dikubur, airnya surut sekitar 30 sentimeter," kata Vera.
Menurut Verayanti, tinggi tubuh Gaby 135 sentimeter. Gaby, 8 tahun, meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolahnya, Global Sevilla School, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 17 September 2015.
Ronaldo menjadi terdakwa karena lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan Gaby tenggelam. Ronaldo dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melanjutkan sidang kasus tenggelamnya Gaby, Senin, 2 Oktober 2017, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ZARA AMELIA