Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna: Saya Cuma Menagih

Selasa, 10 Oktober 2017 06:11 WIB

Lyra Virna. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Lyra Virna menyatakan dia tidak melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Lasty Annisa, pemilik Ada Tour and Travel. Menurut pengusaha busana muslim itu, dia hanya menagih uang pembayaran perjalanan haji yang dibatalkannya.

Lyra Virna menjadi tersangka pencemaran nama baik akibat keluhan yang ia unggah di media sosial Instagram pada akhir Maret lalu. Dalam unggahan tersebut, Lyra mengeluhkan pelayanan Ada Tours and Travel milik Lasty Annisa yang tak kunjung membayar pengembalian uang perjalanan ibadah haji yang ia batalkan.

"Hanya keluhan, saya rasa tidak ada unsur fitnah," kata Lyra saat konferensi pers, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Baca: Mengeluh di Instagram, Lyra Virna Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dalam unggahannya, Lyra menyantumkan foto berbagai bukti transaksi yang dibayarkan kepada Ada Tours and Travel. Ia juga mengatakan sudah menunggu setahun lebih pengembalian pembayaran haji tahun 2015 untuk berangkat tahun 2016.

"Bulan April ini janjinya akan diselesaikan semua sebelum kami memberikan laporan ke polisi," tulis Lyra Virna dalam unggahan tersebut.

Lyra Virna mengatakan dia sudah berusaha menghubungi Lasty. Namun, ia belum mendapatkan jawaban yang jelas. Unggahan tersebut ia buat setelah melihat status Facebook rekannya sesama artis, Kalina Oktarini, yang juga mengeluhkan pelayanan Ada Tours and Travel.

“Saya sudah ketemu Kalina bahas perihal keluhan tersebut, makanya saya unggah keluhan saya,” kata Lyra.

Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Suami: Kami Korban Pencari Kebenaran

Suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, mengatakan sampai saat ini belum menerima pengembalian uang dari penyedia jasa umroh dan haji tersebut. "Masih ada 153 juta uang kami belum kembali," kata Fadli. Pihak Ada Tours and Travel, kata Fadlan, pernah memberikan giro yang ketika dicek ternyata kosong.

Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak Lyra juga balik melaporkan Lasty soal penipuan dan penggelapan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut belum ditindak lanjuti. "Laporan kami di kepolisian belum berlanjut sesuai yang diharapkan," kata Fadly.


Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya