TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sekitar 15 orang yang diduga provokator dalam unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri hari ini. Kerugian yang diketahui sampai saat ini adalah kerusakan di kantor Kementerian Dalam Negeri akibat lemparan batu.
“Sementara kantor rusak, kaca pecah, dan beberapa komputer rusak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Bentrok terjadi akibat demo di depan Kemendagri terkait pilkada Tolikara.
Para pelaku perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri itu ditangkap usai tim gabungan dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan penyisiran lokasi usai bentrok. Selain itu polisi juga membawa beberapa barang bukti seperti batu dan pecahan kaca.
Hingga saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku unjuk rasa. “Sementara semua pelaku, mengapa dan bagaimana masih pemeriksaan,” kata Nico.
Berita terkait
IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan
19 jam lalu
IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan
RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"
12 Februari 2024
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"
Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.
PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta
6 Februari 2024
PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta
PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.
Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia
15 Januari 2024
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia
Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.