Sejumlah komputer rusak dan kaca di gedung Kementerian Dalam Negeri pecah setelah massa unjuk rasa menyerang kantor itu, Rabu, 11 Oktober 2017. ISTIMEWA/Dok Kemendagri
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas tersangka penyerang Kantor Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka Suhardi Somoeljono. “Karena berkas perkara sudah lengkap,” kata Suhardi Senin, 16 Oktober 2017.
Suhardi mengatakan, untuk penangguhan penahanan ini kliennya mendapat jaminan dari staf presiden yaitu Rian Sumindar. “Yang tertulis penjaminnya staf khusus presiden, ada lagi Lenis Kagoya yang merupakan kepala suku besar di Papua,” katanya.
Menurut Suhardi, sebagian besar tersangka masih berstatus mahasiswa dan beberapa yang menjadi pekerja. “Sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau masalah ini segera diselesaikan,” kata Suhardi.
Suhardi menegaskan, insiden penyerangan itu tidak pernah direncanakan. Mereka mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu dan berdialog dengan Direktur Jendral Otonomi Daerah Sumarsono terkait Tolikara. Namun karena keinginan itu tidak bisa dipenuhi mereka menjadi kecewa.
Suhardi berharap kekecewaan para pengunjuk rasa bisa dipahami karena mereka sudah dua bulan bolak-balik ke Kemendagri namun tidak menemukan solusi.
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan
57 hari lalu
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan
Lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.