Guru Bimbel Ini Ungkap Pencabulan terhadap Siswi SD
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Suseno
Selasa, 24 Oktober 2017 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Eddy Sudrajat alias Yongki atas dugaan pencabulan terhadap siswi kelas 3 SD. Kejahatan ini dilakukan pada 15 September 2017 di tempat bimbingan balajar di Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. "Pelaku sudah kami tangkap, karena korbannya sudah ada," kata Kapolsek Matraman Komisaris Suparidi, Selasa, 24 Oktober 2017.
Yongki tidak bisa memungkiri kejahatan yang ia lakukan. Sebab perbuatan bejatnya dipergoki oleh seorang guru wanita di tempat bimbingan belajar itu. Bahkan sang guru merekam kejadian itu menggunakan kamera video telepon genggam. Video itu selanjutnya diserahkan kepada orang tua korban. “Orang tua korban kemudian melapor ke polisi berdasarkan video itu,” kata Suparidi.
Polisi buru-buru menyita rekaman video tersebut sebagai barang bukti. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada bagian intim bocah itu. "Ada luka lecet," ujar Suparidi.
Yongki beromisili di Jalan Kayumanis VII No.19 B Rt.02/06 Kelurahan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur. pria 54 tahun itu bekerja sebagai pembantu guru les di tempat bimbingan belajar tersebut.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap guru yang memergoki kejahatan tersangka. “Guru itu sedang cuti nikah, jadi belum bisa dimintai keterangan,” kata Suparidi. "Tapi sudah kami jadwalkan Jumat ini."
Tersangka pencabulan itu sekarang mendekam di ruang ditahan Polsek Mataraman. Ia dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.